Kemenag Terbitkan Aturan Baru Terkait Travel Umroh

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

“Hal ini sebagai acuan bagi masyarakat dalam menimbang tawaran paket dari PPIU,” jelasnya.

Nizar menyampaikan saat ini pendaftaran jemaah harus dilajukan melalui sistem pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah pendaftaran. Melalui sistem terpusat, Kemenag berharap lebih efektif untuk mengawasi.

“Dengan regulasi ini kami berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh akan semakin baik dan jemaah makin terlindungi,” tutupnya.

Lihat juga...