Mahasiswa Pasaman Unjuk Rasa Mempersoalkan Izin Tambang Emas
Editor: Irvan Syafari
PADANG — Puluhan mahasiswa asal Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melakukan aksi demo ke Kantor Gubernur Sumatera Barat. Mereka memuntut agar izin tambang yang diperoleh oleh PT Inexco Jaya Makmur (IJM) dicabut.
Orator aksi Hendra mengatakan, lahan seluas 2.408 hektare di Jorong Sungai Beremas, Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Kota, Kabupaten Pasaman dijadikan tambang emas oleh PT IJM.
Izin tambang itu diperoleh dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat Nomor: SK Gubemur Sumatera Barat No:544-274-2017 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan.
“Dari ribuan luas lahan itu, hanya 30 persen yang sesuai dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dikeluarkan di kawasan Nagari Cubadak. Selebihnya atau 70 persen lainnya berada di tanah ulayat masyarakat adat nagari (desa) Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto. Hal itu, telah menyalahi izin yang ada,” tegasnya, Selasa (27/3/2018).
Atas realita itu, pucuk adat nagari di Simpang Tonang membuat pernyataan dengan Nomor: 03/PA-ST/2017 tentang penolakan aktivitas PT IJM di di nagari tersebut. Namun, penolakan tersebut tidak pernah digubris.
Munculnya aksi ini, karena masyarakat setempat tidak mendapat sosialisasi terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pengerjaan tambang emas tersebut. Namun kecurigaan masyarakat muncul, ketika melihat aktivitas di luar lokasi yang telah di izinkan.
Para mahasiswa yang merasa peduli dengan kampung halamannya itu menilai, jika PT IJM dibiarkan beraktivitas, maka akan dapat menimbulkan konflik antar masyarakat di Kecamatan Duo Koto. Selain itu kerugian yang bisa ditimbulkan dikhawatirkan bisa merusak lingkungan, karena lokasi tambang berada dekat dari pemukiman masyarakat.