FKUB Balikpapan Desak Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
Editor: Koko Triarko
BALIKPAPAN — Forum Kerukunan Umat Balikpapan (FKUB) Balikpapan mendesak seluruh pengurus rumah ibadah untuk segera mengurus akta ikrar wakaf dari ahli warisnya. Mengingat akta ikrar wakaf dari ahli waris penting dimiliki oleh pengurus rumah ibadah sebagai legalitas hukum kepemilikan hak tanah.
Menurut Sekretaris FKUB, Muhammad Jaelani, pengurusan akta ikrar wakaf ini perlu untuk menjaga agar tidak ada klaim setelah tanah dibangun sebagai rumah ibadah. Dan, wakaf yang disampaikan tidak hanya cukup pesan lisan dari ahli waris.
“Ini untuk menjaga agar tidak ada yang mengklaim di kemudian hari. Karena selama belum memiliki akta wakaf, maka tanah itu berpotensi terjadi klaim,” ucapnya, saat ditemui Kamis, (15/3/2018).
Dari data Kemenag Balikpapan, tercatat 600 rumah ibadah telah terbangun di Balikpapan, dan rata-rata belum memiliki legalitas hukum hak kepemilikan tanah.
“Dalam pengurusan akta wakaf bisa dilakukan dengan ada surat sepotong saja sudah cukup. Selanjutnya pengurus rumah ibadah yang mengurus akta wakaf. Kemudian prosesnya ke KUA dan KUA akan mengeluarkan akta ikrar wakaf,” beber pria yang akrab disapa Jaelani.
Dikatakan, dulu proses wakaf masih tradisional dan saat ini perlu disempurnakan. Wakaf tradisional yang dimaksud adalah biasanya ahli waris mewakafkan tanah miliknya untuk rumah ibadah dan dilakukan sejak di sebelum 1978, silam.
“Kalau sekarang pengurus rumah ibadah yang ingin menyempurnakan akte ikrar wakaf itu akan kami bantu supaya cepat prosesnya,” tandasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada pengurus rumah ibadah segera mengurus akta wakafnya, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena dalam pengurusan akta ikrar wakaf sangat mudah, dan bila pengurus rumah ibadah sudah memiliki administrasi lengkap dapat mengurusnya, karena Kemenag memberikan kemudahan.