Edward Soeryadjaya Segera Disidang

Dalam perkara tersebut, mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Kamal Helmi Lubis sudah divonis tujuh tahun penjara pada 29 Januari 2018 oleh Pengadilan Tipikor. Di dalam putusan pengadilan tipikor, mantan Presdir Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015 harus membayar denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sekitar Rp60 miliar. (Ant)

Lihat juga...