Dalam perkara tersebut, mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Kamal Helmi Lubis sudah divonis tujuh tahun penjara pada 29 Januari 2018 oleh Pengadilan Tipikor. Di dalam putusan pengadilan tipikor, mantan Presdir Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015 harus membayar denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sekitar Rp60 miliar. (Ant)
Tren
- Satu Tahun Prabowo: Progresivitas Program dan Komplikasi Politik
- Pentas Lakon “Ruang Tunggu” Teater Braille: Temukan Cahaya dalam Kegelapan
- Trans 7 VS Alumni Lirboyo: Siapa Berlebihan?
- Pesantren NU dalam Tudingan Isu
- Gagal Piala Dunia: Liga Pelajar
- Gaza dan Tiga Peran Presiden Prabowo
- Titiek Soeharto Ingatkan Pentingnya Higienitas Menu MBG
- Titiek Soeharto Serahkan Bantuan Paket Sembako Pada PPL Bantul
- Titiek Soeharto Tinjau Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kulonprogo
- Gerakan Banteng 5.0 dan Koperasi Mahasiswa
Lihat juga...