Wilayah Kabupaten HSU yang terdiri hampir 90 persen rawa, sehingga membuat petugas harus ekstra hati-hati membawa perangkat teknologi yang sangat mahal itu dengan menggunakan perahu mesin seperti ketika melakukan kegiatan rekam data ke Desa Padang Bangkal, Kecamatan Sungai Pandan.
Sementara itu, warga yang telah melakukan rekam data diminta agar bersabar menunggu kartu KTP dicetak, karena stok blangko KTP-el mulai kosong di Dukcapil.
Ida mengaku, warga harus menunggu hingga tiga pekan ke depan untuk mendapatkan blangko baru. “Untuk sementara kita berikan Surat Keterangan telah rekam data yang berfungsi sebagai KTP-el, sementara yang masa berlakunya enam bulan dan bisa diperpanjang bila kartu KTP-el masih belum dicetak,” katanya.
Seiring kegiatan rekam data KTP-el, pihak Dukcapil sekaligus melaksanakan kegiatan sosialisasi kependudukan, guna menyampaikan beberapa peraturan baru yang kemungkinan belum banyak penduduk mengetahui.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013, KTP-El berlaku seumur hidup selama tidak terjadi perubahan data utama seperti status, alamat, pekerjaan dan lainnya.
“Jika terjadi perubahan data atau KTP-el rusak atau hilang hendaknya melaporkan melalui kepala desa untuk dibantu proses lebih lanjut ke Dukcapil,” terangnya. (Ant)