Dishub Sumbar Pastikan 23 Titik Perlintasan Sebidang tak Berizin, Ditutup

Editor: Koko Triarko

PADANG — Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI akan menutup 23 titik perlintasan sebidang tidak berizin yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Amran, mengatakan penutupan 23 titik perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin itu seiring akan dioperasikannya Kereta Api Minangkabau Ekspres pada April 2018.

Seiring dengan akan ditutupnya 23 titik perlintasan sebidang yang tidak berizin itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan mempersiapkan jalan kolektor di sejumlah kawasan dari 23 titik yang ditutup tersebut.

“Saya belum bisa menyatakan secara pasti 23 titik itu di mana saja, karena juga 248 titik lainnya yang juga perlintasannya masih tak berizin. Yang jelas, 23 titik perlintasan sebidang yang tidak berizin itu harus ditutup, karena KA Minangkabau Ekspres akan beroperasi, dan pemerintah khawatir akan terjadi kecelakaan KA dengan pengendara, jika perlintasan sebidang tak berizin dibiarkan,” katanya, Senin (12/3/2018).

Ia menjelaskan, jika nanti KA Minangkabau Ekspres rute Stasiun Simpang Haru Padang menuju Bandara Internasional Minangkabu (BIM) dioperasikan, maka akan terjadi peningkatan akivitas lalu lintas KA.

Dari jadwal aktivitas keberangkatan KA yang dihitung Dinas Perhubungan Sumatera Barat, untuk KA Minangkabau Ekspres, setelah nanti beroperasi dalam sehari itu, KA Minangkabau Ekspres akan beroperasi sebanyak 10 kali untuk pulang dan pergi.

Lalu, ditambah dengan keberangkatan KA Sibunuang rute Stasiun Simpang Haru – Stasiun Kayu Tanam 6 kali pulang pergi, serta rute Stasiun Simpang Haru Padang – Gandoriah Pariaman 8 kali pulang pergi. Jadi total secara keseluruhan aktifitas KA di Sumatera Barat terhitung sebanyak 24 kali dalam sehari.

Lihat juga...