Barang Terlarang Sering Ditemukan, Bandara Sam Ratulangi Tingkatkan Pengamanan

Ilustrasi/Foto: Dokumentasi CDN.

MANADO – PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado, Provinsi Sulawesi Utara terus meningkatkan penjagaan keamanan dalam penerbangan.

“Hal ini dengan kembali dimusnahkannya ribuan ‘prohibited items’ atau barang yang dilarang diberangkatkan dalam pesawat udara,” kata Airport Security And Safety Departement Head R. Bambang Triyono di Manado, Jumat.

Dia mengajak semua pihak memberikan kontribusi serta aktif dalam penerapan tugas dan tanggung jawab menjaga keamanan di bandara itu.

Bambang yang juga sebagai PTS General Manager Bandara Sam Ratulangi itu, mengatakan barang yang dimusnahkan, berupa minuman beralkohol jenis Cap Tikus (flammable liquid) 287 liter, benda-benda tajam, seperti gunting, pisau, cutter dan sejenisnya 1.121 buah, korek api dengan bahan bakar gas 3.580 buah, dan Aerosol 48 buah.

Kegiatan pemusnahan itu sebagai rutinitas pengelola bandara setempat, per triwulan, jika volume barang sudah melebihi kapasitas, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP 2765/XII/2010 tentang tata cara pemeriksaan keamanan penumpang, personel pesawat udara, dan orang perseorangan yang diangkut dengan pesawat udara.

Memasuki triwulan pertama 2018, tercatat penurunan “prohibited items” yang tersita, khususnya cairan berupa jenis minuman beralkohol “Cap Tikus”.

“Di Triwulan IV Tahun 2017 sejumlah 453 liter dan yang dimusnahkan tadi 287 liter, ke depannya semoga temuan barang terlarang seperti ini makin sedikit, dan menunjukkan bahwa masyarakat sudah semakin peduli dengan keselamatan penerbangan,” katanya.

Lihat juga...