Balikpapan Masuk Zona Hijau Penilaian Ombudsman

Ilustrasi ORI - Foto: Dokumentasi CDN

BALIKPAPAN – Kota Balikpapan masuk dalam zona hijau penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Sekretaris Kota Balikpapan Sayid MN Fadli menyebut, hal itu menjadi sebuah nilai yang sangat positif karena sebelumnya Balikpapan berada di zona merah.

Zona hijau adalah penilaian untuk tingkat kepatuhan yang tinggi atas rekomendasi perbaikan yang dikeluarkan ORI. Sementara zona merah adalah penilaian atas kepatuhan rendah dan zona kuning untuk kepatuhan sedang. “Kami juga membuka akses bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan,” kata Fadli di Balikpapan, Jumat (9/3/2018).

Fadli menjelaskan, keikutsertaan masyarakat dalam penetapan standar pelayanan itu sesuai dengan amanat Undang-undang Pelayanan Publik. Di Balikpapan, untuk mengetahui tingkat kepuasan masayarakat pada satu layanan, sejumlah layanan mendapatkan uji publik. “Standar pelayanan yang diberlakukan kemudian adalah hasil kesepakatan antara pemerintah selaku penyelenggara dan masyarakat selalu pengguna,” ujarnya.

Untuk menghindari adanya perbedaan antara keinginan masyarakat yang bertentangan dengan kemampuan penyelenggara, Fadli menyebut, sebagai penyelenggara layanan pemkot tetap harus mendengarkan keinginan masyarakat.

“Ya, selama apa yang mereka minta memang benar-benar bertujuan untuk perbaikan pelayanan, seperti misalnya percepatan waktu untuk penyelesaian perizinan dari tujuh hari menjadi dua hari, ya kita ikuti saja. Kita yang harus melakukan perbaikan SOP,” tegas Fadli.

Pemberian pelayanan yang terbaik kepada masyarakat adalah sebuah kewajiban dan tugas aparatur negara. Hal tersebut harus dilakukan meski ada atau tidak ada penilaian dari Ombudsman.

Lihat juga...