Bali Dapat Kuota Transmigrasi untuk 15 KK

Salah satu daerah transmigrasi di era Presiden Soeharto

DENPASAR — Provinsi Bali pada 2018 mendapatkan kuota untuk memberangkatkan warga setempat menjadi transmigran ke sejumlah daerah di Pulau Sulawesi sebanyak 15 kepala keluarga.

“Rencananya untuk jatah 15 KK ini, semuanya akan diberikan untuk warga Kabupaten Karangasem yang pemberangkatannya pada akhir tahun,” kata Kepala Bidang Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi Disnaker dan ESDM Provinsi Bali Gusti Putu Ngurah Wiranatha di Denpasar, Rabu.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kuota yang diberikan untuk Bali dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk tahun ini lebih sedikit. Pada 2017, Bali mendapatkan jatah untuk 30 transmigran.

Padahal, lanjut Wiranatha, animo masyarakat Bali untuk bertransmigrasi masih cukup tinggi, khususnya dari tujuh kabupaten di Bali (di luar Kabupaten Badung dan Kota Denpasar). Setidaknya hingga awal Maret 2018, warga Bali yang mengajukan usulan untuk menjadi transmigran sudah lebih dari 150 orang.

“Rata-rata alasan warga yang ingin bertransmigrasi karena mereka tidak memiliki lahan di Bali. Yang jelas, kami sama sekali tidak pernah memaksa masyarakat Bali agar mau bertransmigrasi,” ucapnya.

Sebanyak 15 KK yang mendapat kesempatan bertransmigrasi itu, ujar Wiranatha, rencananya akan ditempatkan di daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat. “Untuk setiap provinsi di Pulau Sulawesi tersebut, masing-masing akan ditempatkan 5 KK warga Bali,” ujarnya.

Wiranatha menambahkan bahwa berdasarkan informasi sementara yang diterima pihaknya, para transmigran asal Bali tersebut rencananya untuk pemberangkatannya akan menggunakan pesawat terbang.

Lihat juga...