Achmad Michdan: Komnas HAM Harus Menggali Testimoni Keluarga Korban PKI

Editor: Irvan Syafari

Kuasa hukum keluarga korban kekejaman PKI, Achmad Michdan.-Foto: Sri Sugiarti.

JAKARTA — Puluhan keluarga korban kekejaman Partai Komunis Indonesia (PKI) tahun 1945-1965 mendatangi kantor Komosioner Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).

Kuasa hukum keluarga korban, Achmad Michdan mengungkapkan, maksud kedatangan mereka ke Komnas HAM, selain mendesak Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pada tragedi berdarah tersebut. pihaknya juga ingin meluruskan sejarah bangsa ini.

Menurutnya, saat ini ada yang ingin membelokkan sejarah. Padahal mereka tersebut adalah bagian dari pelaku pembantaian itu.

Para pembelot sejarah, kata dia, menuntut adanya Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPH) dari Komnas HAM, yang menyatakan bahwa mereka adalah korban Orde Baru (Orba).

“Adanya SKKPH, mereka bilang kalau mereka itu korban Orba. Mereka adalah keluarga mantan PKI,” kata Achmad kepada Cendana News di temui di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Menurutnya, jika tuntutan mereka dikabulkan oleh Komnas HAM, keluarga korban kekejaman PKI merasa dirugikan dengan adanya pemutar balikkan sejarah.

Oleh karena itu, kata Ahmad, pihaknya mengadu ke Komnas HAM supaya meluruskan bahwa tidak benar mereka yang menjadi korban.

“Yang menjadi korban itu umat Islam seperti yang di Jawa Timur, yang hari ini melapor ke Komnas HAM. Di daerah lain juga banyak yang menjadi korban kekejaman PKI,” ungkap Achmad.

Dia mengatakan, pembantaian PKI masa lalu yang merupakan pelanggaran HAM merupakan bagian dari sejarah kelam bangsa Indonesia. Sejarah tegas Achmad, akan menentukan arah bangsa ini ke depannya dan tentu sangat penting untuk diketahui masyarakat.

Lihat juga...