Sandiaga: Rumah DP 0 Persen Bagi Yang Sudah Menikah
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memaparkan, mengenai kriteria untuk mengajukan rumah down payment (DP) 0 persen harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI yang sudah menikah.
“Manfaat program DP 0 persen ini adalah satu, warga DKI Jakarta, kedua telah menikah. Jadi jomblo mohon maaf. Belum bisa, karena ini dikhususkan kepada yang telah menikah. Ini salah satu harapan kita bagi teman-teman yang sudah menikah, jadi bukan telat menikah. Telah menikah,” ucap Sandiaga saat sambutan “Sosialisasi dan Pendalaman Materi Pada Jurnalis Tentang Program Hunian program DP 0 persen” di Gedung Blok G, Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Pria penggemar olahraga lari ini mengatakan nantinya untuk pasangan yang ingin mengajukan rumah DP nol persen tentunya harus menyertakan surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan setempat.
“Tapi, Pemprov khususkan yang telah menikah, belum punya rumah. Jadi, harus ada surat keterangan dari lurahnya bahwa pasangan ini belum punya rumah,” tegasnya.
Sandiaga mengatakan, tidak sembarangan untuk bisa mendapatkan program rumah ini. Pasalnya hanya bagi masyarakat yang berpenghasilan Rp4 juta sampai Rp7 juta. Bisa juga penggabungan pendapatan dari pasangan suami istri.
“Penghasilan total (pendapatan) rumah tangga sampai 7 juta rupiah per bulan. Makanya, ini yang merupakan sebuah klasifikasi dari target market yang ingin sasar adalah mereka yang kombinasi penghasilannya itu maksimal sekitar Rp7 juta rupiah dan minimal memiliki gaji UMP,” paparnya.
Sandi menegaskan sasaran program rumah DP 0 persen ini warga yang sudah lama menjadi warga DKI Jakarta, bukan dari warga luar Jakarta.