Wagub NTB: Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat Masih Kajian

Editor: Koko Triarko

Wagub NTB, Muhammad Amin/Foto: Turmuzi.

MATARAM- Rencana pemerintah pusat melalui kementerian agama yang hendak melakukan pemotongan zakat sebesar dua persen dari gaji aparatur sipil negara (ASN), mendapat respon beragam dari masyarakat.

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Amin, mengatakan, rencana pemotongan gaji ASN masih sebatas wacana dan dalam kajian, dan itu sifatnya memfasilitasi saja bagi yang mau.

“Baru rencana dan kajian, belum sampai pemberlakuan, jadi tidak perlu diperdebatkan, apalagi dihawatirkan oleh para ASN, selain itu memang pemerintah hanya memfasilitasi, tidak ada paksaan” kata Amin, di Mataram, Kamis (8/2/2018).

Sehingga, katanya, yang namanya memfasilitasi, tidak ada keharusan, bagi yang mau silahkan, sementara bagi yang tidak mau, tidak ada paksaan, tergantung masing – masing pribadi setiap orang.

Karena zakat itu memang semata-mata tergantung pribadi setiap muslim. Bagi yang sudah memenuhi syarat dipersilahkan. Menurutnya, wacana tersebut muncul, karena potensi zakat kita sangat luar biasa.

“Ini yang ingin dikelola pemerintah melalui Badan Amil Zakat Indonesia, yang nantinya akan disalurkan untuk pembangunan sarana prasarana pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bisa dipertanggungjawabkan”, katanya.

Dikatakan, dirinya secara pribadi, jika kebijakan tersebut sebatas memfasilitasi boleh saja bagi yang mau, bagi yang tidak mau silahkan salurkan masing – masing, tidak ada masalah, tidak ada keharusan.

Sebelumnya, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan rencana pemotongan gaji ASN atau PNS untuk zakat, tidak bersifat wajib. Pemerintah hanya bertujuan memfasilitasi para PNS untuk berzakat.

Lukman menuturkan, tidak semua pegawai berkewajiban menunaikan zakat penghasilan. Sebelum diberlakukan pemotongan, pegawai akan diminta persetujuannya. Ada pun yang bakal menghimpun dan mengelola zakat dari para PNS adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan badan amil zakat lain.

Rencana tersebut didasarkan atas kesadaran potensi zakat yang sangat besar di Indonesia, diperkirakan akan terhimpun dana Rp10 triliun per tahun.

Dana tersebut nantinya  akan dialokasikan untuk pendidikan, membangun pesantren, madrasah, rumah sakit, membantu pembangunan perekonomian, juga untuk korban musibah bencana alam.

Lihat juga...