Terminal Parkir Elektronik di Balikpapan Mulai Dioperasionalkan

Editor: Koko Triarko

BALIKPAPAN — Guna meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan operasional parkir tepi jalan, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan mengoperasikan Terminal Parkir Elektronik (TPE) di tujuh titik lokasi yang berada di pusat kota Balikpapan, yaitu jalan Jenderal Sudirman, dan Ahmad Yani.

Pemasangan alat di tujuh lokasi itu telah dilakukan sejak akhir 2017, kemudian dioperasionalkan sejak hari ini, Jumat (2/2/2018). Pemasangan alat parkir meter itu dilakukan secara bertahap dan mulai diberlakukan tarif parkir progresif.

Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. –Foto: Ferry Cahyanti

“Retribusi parkir tepi jalan akan lebih jelas terlihat dan transparan. Tidak hanya itu, potensi pendapatan juga akan meningkat, karena kita memberlakukan tarif parkir progresif,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, usai pengoperasian TPE, Jumat, (2/2/2018).

Untuk tahap pertama pengoperasian TPE, lanjut Sudirman, akan diberlakukan skema close-loop, yaitu akan mencetak kartu-kartu sebagai alat pembayaran yang akan digunakan melalui perantara petugas parkir.

“Penggunaannya masih dibantu Juru Parkir, jadi pembayarannya masih cash. Juru parkir akan memasukkannya ke dalam sistem di mesin, lalu mencetak struk pembayaran. Struk itu nanti diberikan lagi kepada masyarakat sebagai bukti bayar, sesuai dengan tarif,” sebutnya.

Sedangkan untuk tarif parkir tepi jalan diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan No 4 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Umum, yaitu (1)  Roda 2 sebesar Rp2.000 untuk 1 Jam pertama dan Rp1.000 untuk jam berikutnya, (2) Roda 4 sebesar Rp4.000 untuk 1 Jam pertama dan Rp2.000 untuk jam berikutnya, dan (3) Mobil barang/bus/kendaran khusus sebesar Rp5.000 untuk 1 Jam pertama dan Rp3.000 untuk jam berikutnya.

Ke depan, ia mengatakan penggunaan TPE tidak selamanya dengan skema close-loop, namun nantinya akan dikerjasamakan dengan pihak bank umum untuk penyediaan kartu uang elektronik sebagai alat pembayaran.

“Dikerjasamakan dengan pihak ketiga itu dengan penyediaan kartu uang elektronik sebagai alat pembayaran, sebagai bentuk mendorong program pemerintah dalam gerakan nasional nontunai,” tambahnya.

Terpisah, salah seorang warga, Amien, mengakui penerapan parkir tersebut lebih baik dan tertib, mengingat selama banyak juru parkir liar.

“Setiap berhenti di pertokoan atau warung makan ada jukirnya, dan kita bayar juga. Kalau tidak bayar tidak enak juga. Kalau ada kebijakan parkir meteran itu jelas, dan transparan,” ujarnya. 

Lihat juga...