RUU Penyadapan Masih Sebatas Usulan

Editor: Koko Triarko

Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto. -Foto: Adista Pattisahusiwa.

JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, menegaskan, usulan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terkait penyadapan sebagai upaya penegakkan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ada keputusan resmi.  

“Masih di pansus, tapi belum ada putusan resmi atas rekomendasi itu,” ujar Agus, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Jumat, (2/2/2018).

Ada pun poin-poin penting yang diatur dalam rancangan undang-undang penyadapan terhadap KPK, yakni bagaimana cara menyadap, waktu penyadapan, siapa yang disadap dan perihal perizinan dalam melaksanakan tugas penyadapan.

Namun, menurut Agus, dalam undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor), soal RUU penyadapan belum diatur secara tuntas. Sebab, ada pihak yang menginginkan hal itu diterapkan, ada juga usulan mengenai tata cara mekanisme penyadapan, siapa yang harus disadap.

“Jadi, RUU penyadapan itu, sangat erat dengan Hak Asasi Manusia (HAM),” tuturnya.

Selain berhubungan dengan HAM, lanjut Agus, RUU tersebut juga sangat berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan tindak pidana, baik tindak pidana korupsi maupun kasus tindak pidana lainnya.

Agus pun mengakui, sebagian fraksi di DPR banyak menginginkan adanya UU penyadapan, untuk memonitor penyidik dan pegawai KPK dalam melaksanakan tugasnya.

Alasan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR merekomendasikan Rancangan Undang-Undang Penyadapan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika RUU Penyadapan itu telah resmi diundangkan, maka Komisi Anti Rasuah dalam melaksanakan tugasnya bisa mematuhi Undang-undang yang berlaku.

“Jadi, sekali lagi, soal penyadapan oleh KPK masih tahap usulan, tentunya akan dibahas lebih fokus seperti pasal penghinaan presiden yang harus direvisi, UU KUHP, kalau KUHP ini sudah cukup lama yang akan mendekati finalisasi. Tapi, kalau RUU penyadapan belum sampai ke arah situ,” tutupnya

Lihat juga...