Terlibat Korupsi, 4 ASN Pemkab Sangihe Diberhentikan
SANGIHE – Empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara mendapatkan proses penghentian sebagai pegawai negeri sipil. Keempatnya di proses untuk diberhentikan karena terlibat dalam sebuah perkara korupsi.
Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Helmud Hontong mengatakan memproses pemberhentian bagi ASN yang terlibat korupsi dilakukan setelah ada keputusan dari pengadilan. “Kami sedang memproses pemberhentian ASN yang sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan karena terlibat korupsi,” kata Wabup Helmud Hontong di Tahuna, Jumat (23/2/2018).
Menurutnya, penghentian dari pegawai negeri menjadi sebuah tindakan tegas bagi ASN yang terlibat korupsi. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen pemeringtah daerah dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Sangihe. Keputusan untuk mengentikan ASN yang korupsi diatur dalam Peraruran Pemerintah (PP) No.11/2014 pasal 276.
“Kami bersama pak Bupati sudah komitmen, tindakan korupsi harus diberantas di Kabupaten Sangihe,” tegasnya
Helmund menyebut, keempat ASN tersebut saat ini sudah menjalani hukuman atas keputusan pengadilan. Sementara proses usulan pemberhentiannya telah dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) setempat.
Diharapkan, dengan tindakan tegas yang dilakukan, semua ASN di Pemkab Sangihe akan lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara. “Kami berharap semua ASN yang mengelola keuangan negara lebih hati-hati dan tidak melakukan korupsi,” pungkasnya. (Ant)