Sudah Dibatalkan, MK Sarankan DPR Hapus Pasal Penghina Presiden di RKUHP
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Akhir-akhir ini pasal tentang penghinaan terhadap presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) ramai dibicarakan. Penyebabnya, pasal tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) saat diajukan uji materil terhadap Pasal 134 KUHP karena melanggar hak konstitusional warga negara.
Untuk itulah, MK menyarankan kepada DPR dan pemerintah untuk tidak menghidupkan kembali pasal tersebut di dalam RKUHP yang akan disahkan dalam waktu dekat. Karena bisa dipastikan pasal tersebut akan digugat kembali ke MK, kalau sudah disahkan menjadi KUHP.
“Tentu kita menyarankan kepada DPR agar pasal yang sudah batalkan MK tidak dimasukkan lagi di RKUHP yang baru,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Fajar bisa memastikan pasal tersebut akan digugat ke MK, karena banyak yang tidak setuju pasal tersebut dihidupkan lagi, meskipun dalam format yang berbeda. Tapi materil pasalnya sama, yakni penghina kepada presiden.
“Tidak mungkin tidak ada Pemohon, sudah jelas pasti ada suara dari warga negara, kelompok dan LSM. Jadi kewenangan MK yang besar ini tidak bisa digunakan, kalau tidak ada yang mengungkit atau menggerakan karena MK itu bersifat negatif legislasi,” jelasnya.
Untuk itulah, agar jangan sampai menjadi masalah ke depan, lebih baik DPR mengurungkan niat untuk memasukkan pasal kontroversial tersebut ke dalam RKUHP baru. Sebab pasal tersebut sudah tidak konstitusional lagi, karena sudah dibatalkan.
“Sudahlah, jauhi problem konstitusionalitas itu karena MK sudah membuat mandat konstitusional, rambu-rambu. Jadi kalau ingin membuat legislasi yang bebas dari problem konstitusional sesuai dengan putusan MK, ya ikuti putusan MK itu,” ujarnya.
Memang diakui Fajar, DPR bisa membuat tafsir, demikian pula dengan pemerintah. Tapi masalahnya, kata Fajar, pasal tersebut sudah ditafsirkan MK dan bertentangan dengan konstitusi. “Jadi kalau sudah ada tafsir untuk itu, maka DPR pakai sesuai putusan MK,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui Pasal 263 ayat (1) RKUHP menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Di mana pasal itu bermaksud menempatkan kepala negara sebagai posisi yang tidak bisa diganggu gugat atau tidak boleh dikritik. Ketentuan pidana penghinaan terhadap presiden sebelumnya diatur dalam Pasal 134 KUHP.