Sandi Segera Tuntaskan Masalah Perizinan Usaha Rumahan

Editor: Koko Triarko

Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno akan menyelesaikan perizinan terkait usaha di rumah seperti Silicon Valley atau Microsoft, Apple yang memulai usahanya dari garasi. –Foto: Lina Fitria

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI ingin memberikan kesempatan kepada warga Jakarta untuk melakukan inovasi di rumahnya sendiri dan membuka usaha. 

“Rencananya hari ini kita membahas finalisasinya. Mudah-mudahan bisa kita tuntaskan sebagai salah satu terobosan masalah perizinan yang mengacu pada beberapa kaidah,” ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

Ada pun kaidah yang dimaksud adalah masalah luas lahan, usaha dalam rumah, jumlah karyawan serta tidak menimbulkan limbah ke tetangga dan tidak ada masalah lalu-lintas yang ditimbulkan.

“Dengan pertimbangan tersebut, kemungkinan kita akan miliki keleluasaan izin bagi pengusaha. Ini kita harapkan dari sini akan ada puluhan ribu usaha yang kita berikan izin untuk berkembang. Ini yang menjadi terobosan untuk penciptaan lapangan kerja ke depan,” ucapnya.

Saat ini, katanya, pihaknya akan menyelesaikan masalah perizinan pengusaha kecil dan menegah. Selama ini, pengusaha home industry masih kesulitan mendapatkan izin untuk memukai usahanya di rumah.

“Salah satu pilar OK OCE adalah garasi inovasi yang memulai usahanya di rumah sendiri. Contohnya Microsoft, Apple yang memulai usahanya di garasi,” tuturnya.

Gerakan One Kecamatan One Center Entrepreneurship (OK OCE), satu kecamatan ada satu pusat kewirausahaan, dengan adanya pendampingan.  “Pada 2018, Pemprov DKI Jakarta mengutamakan membuka seluruh komunikasi, di mana semua elemen masyarakat bukan hanya dunia usaha, tapi juga dari usaha kecil menegah maupun juga dari masyarakat memberikan masukan sehingga pembahasannya di 2018 ini,” ungkapnya.

Dengan adanya revisi perda tersebut, akan menciptakan ribuan usaha dan juga lapangan pekerjaan. Dia pun mengambil contoh seperti yang terjadi di Silicon Valley atau Microsoft, Apple yang memulai usahanya dari garasi.

Selain itu, dia juga akan melakukan finalisasi perda zonasi tersebut pada tahun ini. Sehingga perda tersebut diharapkan dapat mulai diterapkan pada 2019.

“Rencananya hari ini kita akan bahas finalisasinya. Mudah-mudahan bisa kami tuntaskan sebagai salah satu terobosan masalah perizinan yang mengacu pada beberapa kaidah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno telah merevisi empat peraturan gubernur (Pergub) terkait dengan izin usaha untuk mempermudah warga dalam berwirausaha. Salah satu yang menjadi perhatian Sandi terkait revisi Pergub adalah masalah zonasi.

“Saya lagi mencoba (merevisi Pergub) izin usaha,” kata Sandi, di Masjid Jami Nurul Falah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2017).

Dia mengungkapkan, revisi dilakukan agar peluang membuka usaha di Jakarta semakin mudah. Menurutnya, selama ini pendirian usaha di Jakarta terkendala peraturan sistem zonasi bisnis.

“Jadi, banyak yang memberikan (masukan), kekhawatiran dari segi susahnya mendapatkan izin usaha karena zonasi. Kebetulan kita lagi melakukan pembahasan untuk tata ruang ke depan. Salah satunya zonasi, saya minta di leading sector Pak Edi Junaedi (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta) untuk usaha kecil,” ujarnya.

Dengan ketatnya aturan tentang zonasi, maka pendirian hingga perkembangan usaha kecil di Jakarta akan terkendala. Hal itu yang melatarbelakangi keinginannya untuk merevisi Pergub terkait izin usaha.

Peraturan terkait zonasi industri tercantum dalam Perda No.1/ 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ). Perda yang merupakan aturan turunan dari UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang itu, telah berimbas pada tempat usaha di Jakarta yang terancam menjadi ilegal, karena berdiri di lokasi yang tidak sesuai zonasi.

Lihat juga...