Puluhan Narapidana Aceh Ditempatkan di Lapas Sumut
MEDAN — Sebanyak 58 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Aceh ditempatkan di sejumlah lapas di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara.
“Narapidana yang dipindahkan itu, terkait kerusuhan dan aksi pembakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Aceh,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumut, Hermawan Yunianto, di Medan, Sabtu.
Ia mengatakan para napi tersebut ditempatkan di 13 lapas/rutan di wilayah Sumatera Utara.
Sebanyak 13 lapas/rutan itu, yakni Lapas Lubuk Pakam, Lapas Tebing Tinggi, Lapas Labuhan Ruku, Lapas Tanjung Balai, Lapas Rantau Prapat, Lapas Pematang Siantar, Lapas Narkotika Raya, dan Lapas Humbang Hasundutan.
Selain itu, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Balige, Lapas Siborong-borong, Rutan Tartung, Lapas Padang Sidempuan, dan Lapas Panyabungan.
Pemindahan napi dari Aceh itu, tidak ada yang ditempatkan di Lapas Klas I-A Tanjung Gusta Medan maupun di Rutan Klas IA Medan.
“Jadi, seluruh napi tersebut, ditempatkan di luar Kota Medan,” ucapnya.
Hermawan menyebutkan pemindahan napi yang bermasalah itu, berdasarkan perintah Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Pemindahan napi tersebut juga untuk pembinaan terhadap mereka yang menjalani hukuman dengan berbagai kasus.
“Ini merupakan kebijakan yang dilakukan pemerintah agar para napi tersebut dapat sadar dan tidak lagi berbuat onar di Lapas,” ucapnya.
Ia menjelaskan pemindahan puluhan napi itu, tidak termasuk di dalamnya 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di Lapas Banda Aceh. Tersangka kerusuhan itu masih ditahan di kepolisian dan dalam proses hukum.