Presiden Soeharto Rintis Pelayanan Kesehatan di Zaman Orde Baru

Editor: Satmoko

Presiden Soeharto (Foto Istimewa/www.soeharto.co)

JAKARTA – Setiap warga masyarakat berhak mendapat jaminan kesehatan, sebagaimana Deklarasi PBB tahun 1948 yang dengan tegas menetapkan setiap orang berhak atas jaminan sosial.

Perihal jaminan sosial tersebut kemudian diangkat dalam Konvensi ILO pada 1952 dengan rumusan 9 jenis hak termasuk jaminan kesehatan, yang tentu selaras dengan Pancasila sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Zaman sekarang memang cukup melegakan karena sudah ada BPJS, tapi dalam praktiknya jaminan kesehatan belum sesuai konsep dasar JKN yang membuat program ini belum menjadi kebanggaan warga masyarakat. Banyak masyarakat dipersulit dalam mengurus jaminan kesehatan tersebut. Bahkan, masyarakat masih menilai belum maksimal.

Jaminan kesehatan sendiri sudah dirintis sejak zaman Orde Baru. Presiden Soeharto berjasa menyediakan pelayanan fasilitas kesehatan seperti puskesmas, dokter dan rumah sakit melalui Inpres Dokter. Meski tidak gratis, tapi hal tersebut tentu patut diapresiasi sebagai rintisan pelayanan kesehatan yang masih terus dikembangkan sampai sekarang.

Hal tersebut, sebagaimana dilansir dalam http://www.soeharto.co mengutip buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, yang ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003. Disebutkan bahwa pada tanggal 18 Februari 1991, Pukul 09.10 WIB, bertempat di Istana Negara, Presiden Soeharto menerima penghargaan Health for All Gold Medal Award dari WHO. Penghargaan itu diserahkan oleh Direktur Jenderal WHO (World Health Organization/ Organisasi Kesehatan Dunia), Dr. Hiroshi Nakayima.

WHO adalah salah satu badan PBB yang bertindak sebagai koordinator kesehatan umum internasional dan bermarkas di Jenewa, Swiss. Konstitusi WHO menyatakan bahwa tujuan didirikannya WHO adalah agar semua orang mencapai tingkat kesehatan tertinggi yang paling memungkinkan. Tugas utama WHO yaitu membasmi penyakit, khususnya penyakit menular yang sudah menyebar luas.

Penghargaan WHO yang diberikan pada Presiden Soeharto sebagai bukti kepeduliannya terhadap warga masyarakat Indonesia dalam merintis pelayanan kesehatan di zaman Orde Baru, sebagai bentuk pengamalan Pancasila sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Selanjutnya pada pukul 10.30 WIB, di tempat yang sama yakni Istana Negara, Presiden Soeharto membuka Rapat Kerja Kesehatan Nasional 1991, yang juga dihadiri oleh Direktur Jenderal WHO.

Dalam pengarahannya, Presiden Soeharto mengingatkan GBHN menekankan pentingnya peningkatan pelayanan kesehatan secara lebih luas dan merata. “GBHN juga memberi petunjuk agar pembangunan kesehatan terutama ditujukan pada golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, baik di pedesaan maupun di perkotaan,“ ungkapnya.

Untuk melaksanakan petunjuk itu, lebih lanjut Presiden Soeharto menerangkan, pembangunan kesehatan harus lebih diarahkan pada masyarakat di daerah terpencil dan di daerah kumuh perkotaan yang belum menikmati pelayanan kesehatan memadai.

Bersamaan dengan itu harus terus diperbaiki mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Yang perlu ditingkatkan lagi dalam hal ini adalah kemampuan teknis dan kemampuan manajemen tenaga-tenaga kesehatan di semua tingkatan,“ tuturnya.

Sebelumnya, pada tanggal 24 Juni 1975, sidang kabinet terbatas bidang Kesra berlangsung di Bina Graha di bawah pimpinan Presiden Soeharto. Di antara beberapa keputusan yang diambil oleh sidang adalah menyangkut peringatan ulang tahun kemerdekaan RI yang ke-30, dimana Kepala Negara menekankan adanya partisipasi penuh masyarakat di dalamnya dengan menonjolkan sifat-sifat kegotong-royongan.

Selain itu sidang juga memutuskan untuk mewujudkan ketentuan-ketentuan UU Pokok Perburuhan menyangkut asuransi sosial. Dalam hubungan ini perusahaan-perusahaan diwajibkan menyisihkan dan memupuk dana untuk keperluan-keperluan karyawan. Dana-dana tersebut meliputi tabungan hari tua, jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, dan jaminan kematian.

Asuransi sosial adalah perjanjian antara perusahaan dengan karyawannya dimana perusahaan sebagai pihak penanggung mengikatkan diri kepada karyawan sebagai tertanggung, dengan menerima premi asuransi perusahaan untuk keselamatan kerja. Maka, karyawan dapat memperoleh tingkat kesejahteraan yang cukup memadai, dan juga dapat mengembangkan potensi dirinya dengan aman serta nyaman dalam melakukan aktivitas secara maksimal. Sebab dirinya maupun keluarganya terlindungi. Melalui faktor inilah produktivitas kerja dapat mudah ditingkatkan.

Mengenai asuransi, pada tanggal 3 September 1974, Presiden Soeharto membuka Sidang Umum ke-7 Kongres Asuransi Asia Timur di Hotel Indonesia. Kepada para peserta kongres, Presiden Soeharto mengatakan bahwa Pemerintah memberi perhatian yang besar terhadap usaha perasuransian. Malah, Pemerintah sangat mendorong agar sektor perasuransian dapat memegang peranan yang lebih besar lagi, terutama sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Menyinggung tentang sumbangan Pemerintah bagi pengembangan perasuransian di Indonesia, Presiden mengatakan bahwa Pemerintah telah meningkatkan peranan asuransi kredit guna menjamin kredit bank kepada pengusaha menengah dan kecil. Selain itu Pemerintah juga terus berusaha mengadakan asuransi sosial demi memenuhi program kesejahteraan masyarakat.

Lihat juga...