Polresta Banjarmasin Sita Enam Paket Sabu-sabu

Ilustrasi sabu - Foto: Dokumentasi CDN

BANJARMASIN — Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyita sebanyak enam paket sabu-sabu dari seorang pengedar yang ditangkap di kota setempat.

“Pelaku ditangkap saat akan transaksi di pinggir jalan dengan calon pembeli,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Selasa (27/2).

Dia mengatakan, tersangka berinisial TR (38) itu ditangkap pada Sabtu (24/2) siang di Jalan Pangeran Samudera, tepatnya di perempatan lampu lalu lintas Kantor Pos, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Adapun barang bukti yang ditemukan. di antaranya satu paket sabu-sabu dengan berat 0,07 gram, lima paket sabu-sabu seberat 0,29 gram, satu pak plastik klip dan satu lembar plastik klip warna hitam.

Anjar mengungkapkan, tersangka sudah lama jadi target operasi (TO) karena diduga kuat sebagai pengedar.

Anggota Satres Narkoba pun melakukan penyelidikan intensif hingga mendapat informasi kalau tersangka akan melakukan transaksi.

“Saat disergap, tersangka sedang menunggu calon pembeli dan mengakui jika narkotika jenis sabu-sabu itu miliknya yang akan dijual,” jelas Anjar.

Atas perbuatannya, warga yang beralamat di Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Ant).

Lihat juga...