Polres Temukan Peredaran Narkoba di Rutan Bangkalan
BANGKALAN — Tim Narkoba Polres Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur menemukan adanya peredaran narkoba ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangkalan.
“Temuan adanya peredaran narkoba ke Rutan Kelas IIB Bangkalan ini, setelah kurir pemasok narkoba ke rutan itu berhasil kami tangkap,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha di Bangkalan.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolres Bangkalan, Jumat (23/2) pagi dijelaskan, kurir narkoba yang berhasil ditangkap petugas itu berinisial IS (37) warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota, Bangkalan.
Ia dibekuk Satuan Narkoba Polres Bangkalan saat hendak mengirim narkoba ke Rutan Kelas IIB itu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, selama ini memang tersangka itu yang memasok sabu-sabu ke rutan Bangkalan,” kata kapolres, menjelaskan.
Kapolres menuturkan, penangkapan yang dilakukan pada 20 Februari 2018 tersebut, berawal dari kecurigaan petugas rutan terhadap gerak-gerik tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, pakaian dan badan tersangka ditemukan dua plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 1,21 gram dan 0,42 gram.
“Barang bukti ini dibungkus plastik hitam yang dililit solasi bening,” kata kapolres, menjelaskan.
Kala itu, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang bernama Rudi (37) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, yang akan diberikan kepada salah seorang narapidana (napi) di Rutan Klas IIB Bangkalan atas nama Amin.
“Dan tersangka ini, memang menjadi salah satu target operasi. Sebab, sebelumnya, pihak Rutan juga sudah berkordinasi dengan kami untuk melakukan pembersihan di dalam penjara,” ujar kapolres.
Menurut kapolres, tersangka IS itu, merupakan satu dari 20 orang tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap tim Narkoba Polres Bangkalan dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar selama dua pekan terkahir ini.
Mereka itu merupakan tersangka dari 13 kasus narkoba, dengan perincian, sebanyak 19 orang tersangka laki-laki dan 1 orang tersangka perempuan.
Total keseluruhan barang bukti yang disita polisi berupa, 10,18 gram sabu-sabu, kerak sabu-sabu 9,72 gram, 5 bong sabu-sabu dan 1 kompor sabu-sabu.
“Diantara ke-20 tersangka itu, satu di antaranya bahkan masih berstatus sebagai pelajar dan masih duduk di bangku sekolah kelas I di salah satu SMA di Bangkalan ini,” kata kapolres, menjelaskan.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 juncto Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara (Ant).