Polisi Tindak Tegas Kendaraan Parkir di Jalur Masuk Bakauheni
Editor: Mahadeva WS
LAMPUNG – Aktivitas parkir liar kendaraan di jalur masuk Pelabuhan Bakauheni masih saja terjadi. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan melakukan tindakan tegas.
Kendaraan yang masih nekat parkir di jalur masuk pelabuhan ditilang. “Tindakan tegas dilakukan karena kendaraan parkir di sepanjang jalur masuk mempersempit jalan. Dampaknya kecelakaan lalu lintas akibat rem blong kerap terjadi di pintu masuk pelabuhan Bakauheni,” tandas Kasatlantas Polres Lamsel, AKP Rafli Yusuf Nugraha,SH,SIK, Selasa (20/2/2018).
Rafli menyebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai larangan parkir di pintu masuk pelabuhan Bakauheni tersebut. Kegiatan sosialisasi sudah dilakukan di awal tahun ini mulai Januari hingga awal Februari lalu. Kendati demikian, himbauan dan sosialisasi tersebut tidak diindahkan oleh para pengemudi kendaraan dan pengurus truk ekspedisi.
Bahkan pemasangan penyekat berupa corn barrier sebagai penanda batas larangan parkir masih tetap dilanggar. Sementara karena parkir liar tersebut, dampak yang terlihat adalah adanya penyempitan jalan yang semula 12 meter hanya menjadi enam meter yang bisa dimanfaatkan.
Sebagian besar kendaraan yang parkir didominasi oleh jenis truk yang menunggu pengurusan ekspedisi. Sebagian pengemudi memilih memarkirkan truk di jalan karena menunggu uang pembelian tiket dari pengurus. Tidak adanya fasilitas shelter di area pelabuhan sebelum masuk ke pelabuhan Bakauheni membuat sebagian kendaraan memilih parkir di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan pintu pembelian tiket.
“Kita lakukan tindakan preventif kepada pengendara kendaraan yang melanggar baik kendaraan roda empat maupun roda dua yang akan masuk ke pelabuhan Bakauheni,” tandas Rafli.

Selasa (20/2/2018), dilakukan proses penertiban dengan tindakan tegas berupa penilangan bagi pengendara yang tidak membawa helm,kelengkapan surat kendaraan berupa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan juga bagi pengendara yang parkir di sepanjang jalur masuk pelabuhan Bakauheni.
Selama proses penertiban, Satlantas Polres Lampung Selatan sudah mengeluarkan 62 surat tilang kendaraan. Dengan kondisi tersebut, setiap dilakukan upaya sosialisasi dan pemberian himbauan untuk membantu kelancaran jalur masuk pelabuhan Bakauheni dan keselamatan pengendara.