Jadi Saksi Wawan, 2 PNS Banten Diperiksa KPK

Editor: Mahadeva WS

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah – foto Eko Sulestyono

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Banten. Dua orang saksi tersebut adalah, Deni Laksana Zein dan Maman Suarta.

Keduanya dimintai keterangan oleh penyidik KPK untuk menjadi saksi dalam kasus korupsi yang menjerat adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan kedua saksi tersebut diperlukan untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wawan. KPK menduga, Suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut diduga telah melakukan pencucian uang terkait.

Aktivitas tersebut berhubungan dengan keberadaan 1.200 paket pekerjaan sejumlah proyek di Provinsi Banten yang melibatkan sedikitnya 300 perusahaan. “Penyidik KPK hari ini memanggil sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur PNS Pemprov Banten. Keterangan saksi diperlukan terkait kasus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana) atau Wawan,” kata Febri Diansyah, Selasa (20/2/2018).

Wawan ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh penyidik KPK sejak 10 Januari 2014 lalu. Modus yang dilakukan tersangka adalah, menggunakan sejumlah perusahaan anak buahnya untuk memenangkan sejumlah lelang tender proyek-proyek strategis di lingkungan Pemprov Banten.

Dari upaya yang dilakukan, perusahaan-perusahaan yang dikendlikan Wawan berhasil memenangkan lelang. Tidak hanya kegiatan di lingkungan Pemprov Banten, tender di Pemkab Padeglang dan Pemkot Tangerang Selatan juga berhasil dimenangkan.

Diduga Wawan mengatur proses lelang tender, sehingga bisa memenangkan kegiatan yang dilelangkan. Penyidik KPK sempat menyita sejumlah mobil mewah milik Wawan yang diduga berasal dari aktivitas TPPU tersebut. Mobil mewah yang disita antara lain Ferrari, Lamborghini, Maserati, Rolls Royce, Bentley, Nissan GTR, Mercedes Benz S Class dan motor gede Harley Davidson.

Total ada sekira 52 kendaraan bermotor roda empat dan satu unit sepeda motor milik Wawan yang disita oleh KPK. Hampir sebagian besar barang-barang berharga milik Wawan sudah dilelang dan hasilnya telah dikembalikan kepada negara. KPK tercatat juga telah melakukan penyitaan sedikitnya enam kendaraan berat jenis truck Hino milik Wawan.

Lihat juga...