Penerbitan PMK 19/2018 Dukung Transparansi Perpajakan

Ilustrasi pajak – Foto: Dokumentasi CDN

Peraturan itu juga memiliki beberapa poin penting terkait penegasan atas kewajiban lembaga keuangan pelapor atas penerbitan rekening baru. Serta kewajiban memenuhi prosedur identifikasi rekening keuangan oleh agen penjual dalam hal rekening keuangan yang dikelola lembaga pelapor terkait aset keuangan yang dijual melalui agen penjual dan sebagainya.

Secara total terdapat 20 pokok perubahan pada PMK 19/PMK.03/2018 yang terbit pada 19 Februari 2018, dibandingkan PMK sebelumnya yaitu PMK 70/PMK.03/2017 dan PMK 73/PMK.03/2017.

Salah satu pokok dari perubahan tersebut adalah terkait perluasan rekening keuangan orang pribadi yang wajib dilaporkan. Jika ketentuan sebelumnya hanya mencakup subjek pajak dalam negeri dari yurisdiksi tujuan pelaporan, kini kewajiban itu termasuk warisan yang belum terbagi orang pribadi terkait yang sudah meninggal. (Ant)

Lihat juga...