Penerbitan PMK 19/2018 Dukung Transparansi Perpajakan

Ilustrasi pajak – Foto: Dokumentasi CDN

JAKARTA – Pengamat perpajakan Bawono Kristiaji menilai, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.19/PMK.03/2018 bermanfaat pada agenda transparansi perpajakan. Peraturan tersebut dapat menjadi petunjuk teknis bagi lembaga keuangan guna mendukung gerakan transparansi global untuk kepentingan perpajakan.

“Beleid ini menggarisbawahi peran dari lembaga keuangan untuk mendukung gerakan transparansi global untuk kepentingan perpajakan yang dimulai dengan mendaftarkan diri sebagai lembaga keuangan pelapor kepada DJP,” kata Bawono, Minggu (25/2/2018).

PMK Nomor 19/PMK.03/2018 merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Direktur Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Fiscal Research tersebut  menyebut, peraturan itu juga merupakan legislasi sekunder yang diperlukan untuk menjamin efektivitas keterlibatan Indonesia dalam pertukaran informasi secara otomatis yang berlaku September 2018 mendatang.

“Pertukaran informasi ini diupayakan dengan mengacu pada format common reporting standard yang merupakan standar pelaporan, prosedur identifikasi rekening keuangan serta pertukaran informasi yang diatur dalam perjanjian internasional untuk antarnegara,” tambahnya.

Selain itu, terdapat komitmen untuk mencakup standar ketersediaan informasi atas beneficial ownership guna melawan praktik penyembunyian identitas pengendali rekening keuangan. Termasuk untuk mendeteksi legal arragement yang bisa mengaburkan identitas. “Hal ini juga telah terefleksi dalam beleid tersebut dan merupakan sesuatu hal yang positif dan diperlukan,” tandasnya.

Lihat juga...