Pelaku Penembakan Orang Utan di Kalimantan Tertangkap
SAMARINDA – Organisasi peduli pelestarian dan perlindungan orang utan, Centre for Orangutan Protection (COP), mengapresiasi jajaran Polri atas penangkapan para pelaku penembakan orang utan Kalimantan di Taman Nasional Kutai, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Manajer Perlindungan Habitat COP Ramadhani menyebut, kerja keras dari aparat kepolisian teleh membuahkan hasil. “Kami sangat mengapresiasi kerja keras tim Polri dalam mengungkap kasus ini dan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya,” katanya, Sabtu (17/2/2018).
Kepolisian Resor Kutai Timur, Kalimantan Timur telah menetapkan lima orang tersangka pelaku penembakan terhadap orang utan Kalimantan. Dalam aksinya para pelaku telah menyebabkan kematian primata tersebut di Taman Nasional Kutai, Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Empat dari lima pelaku yang ditangkap polisi masih satu keluarga, sementara seorang pelaku lainnya adalah tetangga. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita empat pucuk senapan angin yang diduga untuk menembak orang utan.
Dhani mengatakan, COP terlibat aktif dalam penyelidikan kasus kematian orang utan Kalimantan dengan luka tembak 130 butir peluru senapan angin itu sejak awal. “Membantu apa saja yang diperlukan jajaran kepolisian dalam penanganan kasus itu. Mulai dari otopsi hingga bekerja di lapangan. Kami lega akhirnya kerja keras polisi membuahkan hasil,” ujarnya.
Namun demikian, pekerjaan tersebut masih panjang untuk memastikan para tersangka bisa mendapatkan hukuman yang maksimal sesuai aturan yang berlaku. “Ini untuk memastikan efek jera bagi para pelaku kejahatan terhadap orang utan dan habitatnya. Apalagi, lokasi penembakan berada di sekitar Taman Nasional Kutai yang merupakan model kondisi terkini kawasan konservasi di Indonesia kini sedang mengalami tekanan berbagai pelanggaran hukum lainnya,” jelas Dhani.
Pengungkapan kasus kejahatan terhadap orang utan di Kutai Timur dan sebelumnya juga di Kalimantan Tengah oleh jajaran Polri memberikan harapan baru pada penegakan hukum perlindungan satwa liar di Indonesia. Hal tersebut mengingat kasus-kasus pembunuhan satwa dilindungi tersebut mendapat sorotan dunia internasional.
Orang utan berjenis kelamin jantan dengan usia sekitar lima sampai dengan tujuh tahun mati pada Selasa (6/2/2018) dini hari. Saat ditemukan kondisinya penuh dengan banyak luka di sekujur tubuhnya. Primata itu ditemukan warga dalam kondisi sedang kesakitan di area Taman Nasional Kutai (TNK), Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (3/2/2018).
Petugas Balai TNK yang mendapat laporan kemudian mengevakuasi dan membawanya untuk mendapatkan perawatan. Namun, kondisi luka yang cukup parah dengan banyak luka tembak dan luka terbuka di sekujur tubuhnya mengakibatkan orang utan itu akhirnya mati.
Autopsi yang dilakukan polisi dan tim dokter COP di Rumah Sakit Pupuk Kaltim Bontang mengeluarkan 48 butir peluru senapan angin dari sekitar 130 butir yang bersarang di tubuh satwa itu. Sebagian besar peluru bersarang di bagian kepala. Selain itu, juga ditemukan sedikitnya 19 luka lama dan baru yang diduga akibat benda tajam. (Ant)