Orde Baru, Presiden Soeharto Sudah Rintis Pemberantasan Korupsi
Editor: Satmoko
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang menjadi lembaga negara terdepan dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. KPK menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Kalau kita mau jeli mengamati sejarah, ternyata upaya pemberantasan korupsi sudah dilakukan sejak dulu saat Orde Baru, yaitu pada awal masa pemerintahan Presiden Soeharto merintis pemberantasan korupsi.
Sebagaimana dilansir Harian Kompas tanggal 2 Februari 1970 yang memberitakan, bahwa Presiden Soeharto mengumumkan pembentukan sebuah komisi khusus untuk mengefektifkan pemberantasan korupsi yang semakin mendesak saat itu.
Presiden Soeharto memberi nama pemberantasan korupsi pada saat itu yaitu “Komisi 4” yang diketuai Wilopo SH, mantan Perdana Menteri. Sedangkan, anggotanya terdiri dari IJ Kasimo (penasehat Partai Katolik), Prof Ir Johannes (mantan rektor UGM), dan Anwar Tjokroaminoto (ketua Partai Islam PSII). Presiden juga mengangkat mantan Wakil Presiden Dr Moh Hatta sebagai Penasehat Komisi, yang ditugaskan untuk memberikan pertimbangan dan saran kepada Presiden dan Komisi 4.
Kemudian, pada tanggal 9 November 1980, sebagaimana dilansir dalam http://soeharto.co mengutip buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita” yang diterbitkan Antara Pustaka Utama, 2008, membeberkan, Presiden Soeharto meminta agar pemberantasan korupsi digiatkan. Hal itu diutarakan Kepala Negara dalam rapat dengan para Inspektur Jenderal Pembangunan, para Inspektur Jenderal Departemen dan aparat pengawasan lainnya di Bina Graha. Tujuan ini ditekankan kembali, dalam rangka mengawasi dan mengamankan pembangunan dan untuk membasmi penyelewengan yang merugikan pembangunan.