MK Bebas Tugaskan PNS Pelapor Ketua MK ke Dewan Etik
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Abdul Ghoffar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu menulis di sebuah media dengan judul “Ketua Tanpa Marwah”. Pokok isi dari tulisan tersebut adalah mengkritik Ketua MK Arief Hidayat, hingga ia melaporkan Ketua MK ke Dewan Etik karena melanggar Kode Etik MK.
Usai melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat ke Dewan Etik beberapa waktu lalu, ia dibebastugaskan dari jabatan sebagai peneliti di MK. Dia diduga melakukan tindakan indisipliner dan melanggar etik pegawai MK karena serangkaian tindakannya selama ini.
“Hingga saat ini, Abdul Ghoffar masih PNS di MK, belum ada sanksi apapun yang dikenakan,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Senin (5/2/2018).
Menurut Fajar pihak MK hanya membebastugaskan sementara peneliti pada Hakim Konstitusi ini, hingga proses pemeriksaan terhadap Ghoffar tuntas apakah melanggar disiplin PNS atau tidak. Untuk sementara Ghoffar ditugaskan sebagai Peneliti Center di Pusat P4TIK.
“Yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugasnya sebagai Peneliti pada Hakim Konstitusi untuk ditugaskan sebagai Peneliti Center di Pusat P4TIK, dalam rangka kelancaran proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNS,” jelas Fajar.
Fajar menambahkan, SK pembebastugasan tersebut sudah diterbitkan, dan seharusnya Abdul Ghoffar sudah menerimanya. Fajar menyarankan agar semua proses dan prosedur dijalankan dengan obyektif.
“SK sudah ada, tapi saya kurang tahu persis apakah sudah diterima yang bersangkutan atau belum. Mestinya sudah. Jadi kita ikuti saja prosesnya secara prosedur dan obyektif,” ungkapnya.
Sebelumnya, Abdul Ghoffar mengaku dibebastugaskan dari jabatan Peneliti pada Hakim Konstitusi hanya secara lisan saja dari Sekjen MK usai melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik MK.
“Saya dipanggil Sekretaris Jenderal MK, dan ia mengatakan bahwa saya sementara dibebastugaskan. Sampai saat ini SK pembebastugasannya belum saya terima,” kata Ghoffar beberapa waktu lalu.
Ghoffar mengaku tidak mengetahui alasan mengapa ia dibebastugaskan sementara, tetapi informasinya diduga melanggar etik PNS di lingkungan MK. Padahal, ia merasa tidak merasa pernah melanggar etik. Terlebih, jika terkait tulisannya di Kompas berjudul “Ketua Tanpa Marwah”.
“Saya kan seorang peneliti, dan memang tugasnya menulis, namun apabila dikenai pelanggaran etik, saya tidak tahu juga,” ujarnya.