Minimarket Empat Kecamatan di Gianyar Lebihi Kuota
Terakhir Kecamatan Tampak Siring yang mendapatkan kuota tujuh minimarket, dan telah beroperasi tujuh minimarket, dimana dua minimarket telah memiliki izin, sementara lima minimarket belum punya izin.
Pemkab Gianyar mengatur kehadiran minimarket karena memang kebutuhan dan masyarakat mengenai pasar yang bersih, nyaman dan berkualitas serta mengikuti perkembangan masa kini. Namun kehadiran minimarket atau toko modern jangan sampai mematikan pasar rakyat atau pasar desa, dan toko kelontong milik rakyat kecil.
“Berdasarkan hasil kajian universitas Udayana (Unud) tahun 2013, idelanya setiap kabupaten memiliki 79 minimarket atau toko modern. Selain itu, DPRD Gianyar juga konsep dengan sepak terjang minimarket atau toko modern berjaringan yang dinilai telah makin merebak dan mengancam pasar rakyat dan usaha toko kelontong rakyat kecil, makanya kami keluarkan Perda yang mengatur kuota minimarket di tiap kecamatan,” kata I Wayan Suamba.
“Kita tidak bisa menolak kehadiran toko modern dan minimarket karena memang ada masyarakat yang membutuhkan hal itu. Untuk meningkatkan daya saing usaha rakyat kecil, Pemkab Gianyar terus meningkatkan daya saing pasar rakyat, dengan cara melakukan renovasi pasar rakyat sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) pasar modern. Tahun 2018 ini, kami akan merenovasi enam pasar rakyat atau pasar desa, dan satu pasar seni Sukawati,” tambah dia.
Enam pasar rakyat yang direnovasi atau dibangun kembali pada tahun 2018 adalah Pasar Lebih, Pasar Keramas, Pasar Bedulu, Pasar Batubulan Kangin, Pasar Ponggang Puhu, dan Pasar Silakarang.
Menurut data Dinas Perindag Gianyar, saat ini telah beroperasi 154 minimarket, dimana 100 toko modern sudah kantongi izin, sementara 54 belum punya izin. (Ant)