Membangun Solidaritas Budaya Menuju Keharmonisan Bangsa
OLEH: TJAHJONO WIDARMANTO
Kebudayaan merupakan sebuah konsep yang paling rumit dan luas. A.I. Kroeber dan C. Kluckhon mengungkapkan bahwa ada 160 rumusan definisi kebudayaan.
Dari berbagai rumusan dan definisi itu bisa dipilah dalam enam pengertian pokok, yaitu pertama, definisi deskriptif yang cenderung melihat budaya sebagai keseluruhan pemahaman yang merajut hidup sosial yang sekaligus menunjuk bidang-bidang kajian budaya. Kedua, definisi historis yang melihat budaya sebagai warisan yang ditradisikan dari generasi ke generasi berikutnya. Ketiga, definisi normatif meliputi dua hal, yang satu meletakkan budaya sebagai aturan atau jalan hidup yang membentuk pola perilaku dan tindakan konkret dan yang kedua meletakkannya sebagai gugusan nilai.
Keempat, definisi psikologi yang melihat budaya dalam fungsinya untuk memecahkan masalah dalam komunitas, belajar dan pemenuhan kebutuhan material serta emosional. Yang kelima, yaitu definisi struktural yang menempatkan budaya sebagai bentukan sistem yang mengaitkan orang pada fakta sosial dan laku sejarah. Dan yang keenam, definisi genetis yang menempatkan budaya dalam asal usul manusia dan dalam upaya mempertahankan eksistensi.
Walaupun kebudayaan bisa dipandang sebagai sebuah warisan belaka (yang kata Rene Char, seorang penyair Perancis, sebagai warisan yang diturunkan tanpa surat wasiat) namun kebudayaan mengalami pembaruan yang terus menerus. Dengan kata lain, pada mulanya kebudayaan dianggap manusia sebagai sebuah nasib tapi kemudian dipandang sebagai sebuah tugas.
Pada awalnya manusia dianggap sebagai pewaris belaka yang menanggung beban kebudayaan dan akhirnya muncul kesadaran untuk membentuk dan mengubahnya. Pewaris yang semula pasien berubah menjadi agen. Pola pewarisan ini telah berubah menjadi proses pendefinisian kembali yang berulang-ulang dan proses dialektika yang kritis, mengukuhkan, mempertanyakan bahkan membongkar ulang warisan tersebut.
Dalam pemakaian sehari-hari, istilah kebudayaan mewujud pada istilah budaya sebagai representasi kebudayaan yang dapat ditangkap indera manusia. Representasi tersebut lebih fokus pada tiga ranah. Tiga ranah budaya itu adalah ranah dinamika perkembangan intelektual, spiritual dan estetika, ranah kegiatan intelektual, artistik dan produk hasilnya (termasuk kesenian), dan ranah seluruh aspek cara hidup, tradisi, kebiasaan seseorang maupun komunal.
Setiap komunitas, etnik, bangsa atau suku bangsa secara dialektis mengalami proses perkembangan budaya. Proses perkembangan budaya tersebut sangat dipengaruhi faktor geografis dan sejarah. Karena faktor geografis dan historislah yang menyebabkan Indonesia tumbuh sebagai bangsa yang memiliki keanekaragaman budaya. Faktor geografis melahirkan masyarakat Indonesia yang majemuk dan masyarakat yang majemuk itu mengakibatkan tumbuhnya budaya multikultural yang dibangun dari berbagai anasir budaya dan kearifan lokal (local genius).
Begitu juga dengan faktor kesejarahan, historika Indonesia bisa dilihat dari dua bagian, yaitu sejarah besar dan sejarah kecil. Sejarah kecil merupakan lokalitas dari setiap etnik yang ada di Indonesia. Lokalitas-lokalitas itu menumbuhkan berbagai keragaman yang bhinneka. Kondisi masyarakat Indonesia yang bhinneka ini melahirkan gelombang kesadaran untuk menghormati hak tiap identitas etnik maupun tradisi budaya yang beragam. Dengan istilah lain multikulturalisme mengisyaratkan penghormatan akan kemajemukan lokalitas. Sejak Indonesia sebagai identitas kebangsaan muncul, muncul pula kesadaran untuk menyatukan kebersamaan dalam identitas multikultur itu sendiri.
Kesadaran sebagai bangsa yang majemuk menjadi landasan utama yang dibahasakan dalam politik berkebangsaan sebagai Bhinneka Tunggal Ika. Kesadaran nasional sebagai bangsa yang bhinneka merupakan pengakuan kultural dari bangsa Indonesia yang harus dijadikan acuan strategi kebudayaan nasional. Kesadaran ini meneguhkan bahwa ciri kultural dan sosiologis bangsa Indonesia adalah multi-identitas kultural yang harus selalu dirawat, diberi ruang hidup yang sehat sehingga keragaman budaya bisa tumbuh sehat.
Keanekaragaman budaya tersebut merupakan sebuah kekuatan atau potensi yang membentuk karakter, nilai, dan citra budaya yang menjadi anasir penting identitas budaya daerah (lokal) yang pada gilirannya nanti akan mewarnai identitas kebangsaan. Dengan kata lain, ke-Indonesia-an sejatinya “jalinan sapu lidi” dari identitas-identitas budaya lokal.
Keragaman budaya lokal menghadapi dua tantangan besar. Kedua tantangan itu adalah tantangan internal dan tantangan eksternal. Tantangan internal adalah tantangan dari dalam, yaitu ketika budaya lokal tersebut dianggap tidak lagi relevan hingga mulai diabaikan oleh pelaku budayanya. Menghadapi tantangan ini harus ada upaya yang sungguh-sungguh untuk merevitalisasi, mereposisi, mereinterpretasi, mengadaptasi dan mengembangkan nilai-nilai yang ada dalam budaya lokal tersebut.
Tantangan eksternal muncul dari luar, yang paling dahsyat yaitu globalisasi. Ada dua hal utama yang bisa dilihat dari globalisasi. Pertama, tidak lagi dikenal batas teritorial, tidak ada lagi batasan nasional, lokal dan internasional. Kedua, ruang pribadi dan ruang publik tak lagi dipisahkan. Kebudayaan tidak lagi memiliki nilai hening untuk merenung, mengolah dan memantapkan jati diri, namun telah tereduksi menjadi kenikmatan semata.
Akibat dari globalisasi ini bisa memunculkan dua kelompok masyarakat yang ekstrem. Kelompok pertama adalah yang tidak ingin kehilangan identitas yang melahirkan kelompok fundamentalis yang mengerak di dalam lantas keluar dalam wujud kekerasan, merasa kelompok yang paling benar. Kelompok kedua adalah kelompok yang menghanyutkan diri dalam arus globalisasi dengan segala kesenangannya yang melahirkan sifat permisif, hedonis dan kehilangan identitas. Tentu saja kedua kutub ini harus dihindari.
Keragaman budaya secara konseptual harus dipahami sebagai nilai-nilai yang menghargai perbedaan yang mendasari kesetaraan yang membuka ruang kesadaran berdialog dan melengkapi satu dengan yang lain. Pemahaman ini akan tumbuh bila muncul adanya kesadaran untuk membangun solidaritas budaya. Solidaritas dapat diartikan sebagai sebuah perasaan atau ungkapan simpati.
Solidaritas merupakan sebuah konsep yang menunjukkan hubungan kesetiakawanan dan penghormatan antar-individu atau antar-kelompok. Dasar dari sebuah solidaritas adalah persatuan, persahabatan, kesetaraan, saling percaya yang dimunculkan untuk kepentingan bersama. Solidaritas budaya berarti sebuah perasaan simpati, bagian yang saling melengkapi, penghargaan, kesetaraan, toleransi antar-individu atau antar-kelompok/identitas budaya.
Bermula dari solidaritas budaya inilah akan muncul kesadaran kepemilikan kekayaan keragaman budaya yang berproses menjadi ikatan emosional yang sama yaitu ikatan kebangsaan yang Bhinneka Tunggal Ika. Dari sikap solidaritas budaya inilah akan memunculkan misi yang sama yaitu menyediakan ruang yang sama untuk menumbuhkan berbagai ragam budaya lokal, saling menghormati masing-masing perbedaan dan keberlainan.
Solidaritas budaya merupakan sebuah sikap yang tak muncul secara tiba-tiba. Solidaritas budaya merupakan sebuah sikap yang harus dibentuk dengan berbagai macam upaya.
Upaya yang bisa dilakukan di antaranya adalah melalui pendidikan local based. Saat ini sebenarnya kondisi multikultural kita mendapati momentum yang tepat, yaitu dengan adanya otonomi daerah. Otonomi daerah tidak boleh terjebak dalam kungkungan yang sempit yaitu politik dan ekonomi yang berisiko bagi-bagi rejeki melalui sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Otonomi daerah harus mampu menerjemahkan keragaman lokalitas dalam strategi kultural. Strategi kultural tersebut harus diimplementasi pada pendidikan berbasis lokal yang mengedepankan penguatan identitas budaya lokal tanpa mengesampingkan dan mengabaikan identitas budaya lokal lainnya.
Upaya yang kedua adalah melakukan pemetaan local genius yang tersirat dan tersurat dalam budaya-budaya lokal. Setelah dilakukan pemetaan local genius yang ada dalam produk-produk budaya lokal tersebut harus dilanjutkan penguatan melalui pendidikan secara struktural dan berkesinambungan, dari sekolah dasar sampai pendidikan tinggi.
Penguatan ini akan menimbulkan kecintaan para pelaku dan pewaris budaya. Penguatan pendidikan ini harus didukung dengan kebijakan pemerintah daerah yang berpihak pada budaya lokal dengan menerbitkan perda-perda yang selaras.
Upaya berikutnya adalah merawat, mengembangkan dan menginterpretasi ulang tradisi kultural lokal. Dengan menginterpretasikan ulang tradisi kultural lokal itu berarti kita menafsirkan dan membahasakan kembali nilai-nilai tradisi kultural lokal sesuai dengan kekinian sekaligus memudahkan dalam mentranformasi pada generasi berikutnya.
Melalui upaya-upaya tersebut diharapkan solidaritas budaya bisa tumbuh. Melalui kesadaran solidaritas budaya itulah akan dapat terwujud bangsa yang harmonis. Indonesia yang tumbuh dari keberagaman identitas lokalitas, Indonesia yang terjalin dari berbagai budaya lokal yang saling melengkapi, saling merasa menjadi bagian dari yang lain. ***
Tjahjono Widarmanto, Dosen di STKIP PGRI Ngawi, Jawa Timur.