KPK Periksa Made Oka Masagung, Saksi untuk ASS
Editor: Satmoko
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yaitu Made Oka Masagung dan Dudu. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka kasus perkara korupsi proyek KTP-el yaitu Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, saksi atas nama Made Oka Masagung telah memasuki ruangan pemeriksaan. Namun yang bersangkutan hanya terdiam atau enggan memberikan pernyataan apa pun kepada wartawan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta menjelaskan, bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Made Oka Masagung merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya dalam kasus yang sama.
“Penyidik KPK memanggil dan memeriksa sejumlah saksi masing-masing Made Oka Masagung dan Dudu. Keterangan keduanya diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) terkait kasus perkara korupsi proyek KTP-el,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Nama Made Oka Masagung beberapa kali sempat disebut dalam surat dakwaan terdakwa Andi Agustinus, yang bersangkutan merupakan salah satu orang kepercayaan Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2009 hingga 2014.
Made Oka Masagung diduga berperan sebagai perantara suap yang mengalirkan sejumlah uang dari proyek KTP-el kepada tersangka Setya Novanto. Uang tersebut diduga berasal dari pemberian sejumlah rekanan atau perusahaan yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang proyek tender KTP-el.
Meskipun keterlibatan Made Oka Masagung dalam kasus korupsi proyek lelang tender KTP-el begitu nyata, namun hingga saat ini penyidik KPK masih belum menahan. Made Oka Masagung untuk sementara hanya dimasukkan dalam daftar cekal oleh KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.