KPU Terima Laporan Dana Awal Kampanye Pilkada Bekasi
BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat, telah menerima laporan dana kampanye dari seluruh calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi yang akan bersaing di Pilkada serentak 2018. Dalam laporan yang diterima KPU, pasangan nomor urut satu menjadi calon dengan dana awal kampanye terbesar yakni Rp1,3 miliar.
Dalam laporannya, setiap pasangan calon hanya boleh memiliki satu rekening kampanye. “Setiap pasangan calon yang berkompetisi di Pilkada Kota Bekasi hanya diizinkan memiliki satu rekening bank yang dikhususkan untuk keperluan kampanye mereka,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum, Yayah Nahdiyah, di Bekasi, Sabtu (17/2/2018).
Rincian mengenai transaksi penerimaan dan pengeluaran di rekening kampanye selanjutnya harus dilaporkan ke KPU secara berkala. Hal tersebut untuk memenuhi ketentuan mengenai pengawasan.
Dalam laporan yang diterima KPU, nomor urut 1, Rahmat Effendi-Tri Adhiyanto menjadi calon dengan biaya kempanye terbanyak yakni Rp1,3 miliar lebih. Rinciannya sumber dana berasal dari dana pribadi pasangan calon Rp1 miliar dan sumbangan perusahaan berbadan hukum sebesar Rp370 juta.
Sementara pasangan nomor urut 2, Nur Supriyanto-Adhy Firdaus melaporkan dana kampanye total Rp150 juta yang bersumber dari dana pribadi pasangan calon Rp100 juta dan sumbangan gabungan partai koalisi Rp50 juta.
Yayah mengatakan, sumbangan yang berasal dari donatur diharuskan mencantumkan identitas dan sumber uangnya dengan mengisi formulir yang sudah ditentukan KPU. “Satu formulir berlaku untuk satu kali transaksi,” tandasnya.
Selanjutnya dana kampanye tersebut ditampung dalam satu rekening bank milik pasangan calon yang nantinya digunakan selama masa kampanye. Batasan dana kampanye tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No.5/2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Sumbangan, kalau perseorangan maksimal Rp75 juta. Sementara kalau dari parpol atau gabungan parpol dan dari kelompok usaha maksimal Rp750 juta. Itu hanya nominalnya yang dibatasi, yang mau menyumbang tidak dibatasi,” katanya.
Batasan maksimal nominal dana kampanye yang diperbolehkan di Pilkada Bekasi sebesar Rp43 miliar. Sehingga bila dalam proses pengawasan terjadi kelebihan dana, maka selisihnya akan masuk dalam kas negara. Masa kampanye Pilkada diselenggarakan mulai 17 Februari hingga 23 Juni 2018 di wilayah Kota Bekasi yang telah ditetapkan KPU.
“Dalam PKPU itu menyebut, pasangan calon kepala daerah diharuskan melaporkan dana kampanye sebanyak tiga tahap. Yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” pungkasnya. (Ant)