KPU Minahasa Wajibkan Paslon Daftarkan Relawan
TONDANO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa mewajibkan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Minahasa mendaftarkan relawan yang akan membantu kampanye pada pelaksanaan Pilkada 27 Juni mendatang.
“Semua relawan masing-masing Paslon harus terdaftar di KPU sebelum melaksanakan tugas,” kata Ketua KPU Minahasa Meidy Y Tinangon didampingi Komisioner Lord Malonda dan Kristoforus Ngantung, Sabtu.
Meidy mengatakan pendaftaran dilakukan satu hari setelah penetapan pasangan cabup dan cawabup yang memenuhi persyaratan sampai dengan satu hari sebelum masa kampanye.
“Untuk mendaftar ke KPU boleh melalui tim kampanye maupun datang sendiri,” katanya.
Ia mengatakan jika ada relawan yang ingin datang sendiri untuk mendaftarkan, harus menyerahkan surat pernyataan dari Paslon. Surat pernyataan bahwa relawan tersebut merupakan pendukung dan akan membantu selama masa kampanye.
“Jadi dalam sistem administrasi kepemiluan, terkait dengan kampanye semuanya wajib terdaftar,” ujarnya.
Ia mengatakan pendaftaran relawan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban selama masa kampanye. Tentu dengan kampanye yang memiliki tiga prinsip yakni dialogis, terbuka dan bertanggung jawab.
“Ada kata-kata bertanggung jawab itu artinya pasangan calon harus tahu siapa yang mendukungnya,” katanya.
Selain relawan, kata Tinangon, petugas kampanye pasangan cabup dan cawabup juga harus didaftarkan satu hari setelah penetapan calon sampai satu hari sebelum masa kampanye.
“Ini harus dilakukan karena petugas kampanye merupakan orang yang menyelenggarakan kegiatan kampanye, menyampaikan pemberitahuan tertulis ke kepolisian tentang penyelenggaraan kampanye, menyebarkan bahan kampanye dan bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban kampanye,” ungkapnya.[ant]