KPU Berhentikan Sementara Ade Sudrajat
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberhentikan sementara Anggota KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajat dari jabatannya. Kebijakan tersebut diambil setelah yang bersangkutan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi.
Ketua KPU RI Arief Budiman menyebut, penghentian sementara tersebut diberlakukan mulai Minggu (25/2/2018). “KPU RI mulai Minggu (25/2/2018), telah resmi memberhentikan sementara yang bersangkutan dari tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan di daerah tersebut,” ujar Arief dalam keterangan pers-nya, Minggu (25/2/2018).
Sebelumnya, satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri dan Satgasda Polda Jawa Barat menangkap Komisioner KPU Kabupetan Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut Heri Hasan Basari, pada Sabtu (24/2). Penangkapan dilakukan karena dugaan gratifikasi penetapan pasangan calon Pilkada 2018. (Baca: https://www.cendananews.com/2018/02/polisi-amankan-komisioner-kpu-dan-panwaslu-garut.html).
Terkait kejadian tersebut, Arief menyesalkan peristiwa tersebut. Hal itu tentu saja menodai semangat dan integritas pemilu yang jujur dan adil. KPU RI akan melaporkan kasus yang menjerat Ade Sudrajat itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Diharapkan DKPP dapat segera menyidangkan kejadian tersebut dan memberikan sanksi tegas jika memang terbukti bersalah. “Langkah berikutnya dari KPU RI adalah menjamin dan menegaskan jajaran KPU di daerah, hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tetap menjaga integritas dan independensinya selama menjalankan tugas,” tegasnya.
Khusus untuk kejadian di Garut, KPU RI menurut Arief, sudah menugaskan KPU Jawa Barat, untuk bertemu jajaran Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Garut. Hal tersebut dilakukan untuk klarifikasi dan pendalaman informasi kejadian tersebut.