KPU Berhentikan Sementara Ade Sudrajat
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberhentikan sementara Anggota KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajat dari jabatannya. Kebijakan tersebut diambil setelah yang bersangkutan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi.
Ketua KPU RI Arief Budiman menyebut, penghentian sementara tersebut diberlakukan mulai Minggu (25/2/2018). “KPU RI mulai Minggu (25/2/2018), telah resmi memberhentikan sementara yang bersangkutan dari tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan di daerah tersebut,” ujar Arief dalam keterangan pers-nya, Minggu (25/2/2018).
Sebelumnya, satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri dan Satgasda Polda Jawa Barat menangkap Komisioner KPU Kabupetan Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Garut Heri Hasan Basari, pada Sabtu (24/2). Penangkapan dilakukan karena dugaan gratifikasi penetapan pasangan calon Pilkada 2018. (Baca: https://www.cendananews.com/2018/02/polisi-amankan-komisioner-kpu-dan-panwaslu-garut.html).
Terkait kejadian tersebut, Arief menyesalkan peristiwa tersebut. Hal itu tentu saja menodai semangat dan integritas pemilu yang jujur dan adil. KPU RI akan melaporkan kasus yang menjerat Ade Sudrajat itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Diharapkan DKPP dapat segera menyidangkan kejadian tersebut dan memberikan sanksi tegas jika memang terbukti bersalah. “Langkah berikutnya dari KPU RI adalah menjamin dan menegaskan jajaran KPU di daerah, hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tetap menjaga integritas dan independensinya selama menjalankan tugas,” tegasnya.
Khusus untuk kejadian di Garut, KPU RI menurut Arief, sudah menugaskan KPU Jawa Barat, untuk bertemu jajaran Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Garut. Hal tersebut dilakukan untuk klarifikasi dan pendalaman informasi kejadian tersebut.
Secara teknis Arief menyebut, KPU menghormati proses hukum terhadap Ade Sudrajat, yang saat ini berada di Polda Jawa Barat. Dipastilannya, pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Bupati Garut tidak akan terganggu oleh peristiwa tersebut.
Sementara itu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus yang disebut-sebut melibatkan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Garut dan Anggota KPU Garut tersebut. Penanganan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita harapkan polisi membuka informasi sejelas-jelasnya kepada publik, agar publik mendapatkan informasi yang utuh, jelas dan berimbang,” kata Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia Kaka Suminta secara terpisah.
Suminta menyebut, kejadian tersebut merupakan berita yang menampar penyelenggara Pemilu secara keseluruhan. Hal tersebut tidak terlepas dari posisi dasarnya penanggung jawab akhir penyelenggaraan Pilkada adalah KPU. Sementara untuk penangung jawab pengawasan Pilkada berada di tangan Bawaslu.
KIPP dalam kesempatan tersebut meminta Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI memberikan ruang untuk penegakan hukum. Sekaligus pembenahan dan evaluasi internal secara menyeluruh dan menyampaikan hasilnya kepada publik, untuk menjamin proses Pilkada dan pemilu yang sedang berjalan.
Sementara kepada KPU dan KPU Jawa Barat, KIPP meminta untuk proaktif membantu pengungkapan kebenaran atas kasus tersebut. Sekaligus melakukan supervisi dan evaluasi terhadap jajarannya, utamanya dalam hal antisipasi dan pencegahan hal serupa terjadi juga di tempat lain. (Ant)