KPPN Biak Numfor Deklarasi Bebas Korupsi

Ilustrasi - Dok: CDN

BIAK – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mendeklarasikan kantor tersebut sebagai kawasan wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih, Kamis (8/2/2018).

Deklarasi KPPN Biak sebagai kawasan bebas korupsi dan pelayanan birokrasi bersih ditandai dengan pernyataan sikap dan penandatanganan komitmen bersama Kepala KPPN Biak, M Irfan Surya Wardhana.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua, Syarwan, mengakui penetapan wilayah bebas korupsi KPPN Biak merupakan bagian dari pelaksanaan tugas mewujudkan tata kelola birokrasi bersih.

“Saya optimis dengan penetapan KPPN Biak kawasan bebas korupsi akan meningkatkan kualitas pelayanan pengelolaan keuangan negara, karena itu saya mengajak semua satuan kerja dan masyarakat mendukung program bebas korupsi ini,” harap Syarwan, seusai penandatanganan deklarasi layanan bebas korupsi di KPPN Biak.

Ia mengakui, pada 2018 ada tiga kabupaten yang akan mengikuti kegiatan di tingkat nasional, yakni KPPN Biak Numfor, KPPN Merauke dan KPPN Jayapura.

Sementara, Kepala KPPN Biak, Irfan Surya Wardhana, mengakui pernyataan sikap untuk pelayanan KPPN Biak bebas korupsi dan bersih sudah menjadi komitmen bersama aparatur sipil negara yang bertugas menyalurkan keuangan negara di 53 satuan kerja serta dua Pemkab Biak Numfor dan Supiori.

“Pernyataan wilayah bebas korupsi akan berlanjut hingga ke tingkat Nasional, KPPN Kabupaten Biak Numfor menjadi satu dari tiga peserta untuk mewakili Provinsi Papua,” ujarnya.

Deklarasi zona wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih dihadiri para pimpinan bank, pimpinan BUMN serta kuasa pengguna anggaran 53 satker dan Pemkab Supiori. (Ant)

Lihat juga...