KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Terkait Dugaan Suap

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. -Dok: CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus, untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengalihan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto pada 2017.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Mas’ud sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.45 WIB. Namun, ia tak memberikan komentar apa pun terkait dengan pemeriksaannya kali ini.

Ia hanya mengaku siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan terhadap dirinya saat ini di KPK. “Ya kita ikuti proses hukum saja, sebagai warga negara taat hukum saya akan taati,” ucap Mas’ud beberapa waktu lalu.

Mas’ud diduga bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto Wiwiet Febryanto yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Mas’ud Yunus sebagai pihak yang diduga memberi suap dalam kasus itu, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak penerima, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani.

Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan total Rp470 juta dari berbagai pihak terkait kasus tersebut. Diduga uang senilai Rp300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp500 juta dari Kadis PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Pembayaran komitmen, agar Anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp13 miliar.

Uang senilai Rp170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Uang tersebut diamankan dari beberapa pihak.

Kendati telah menetapkan Mas’ud sebagai tersangka pada 23 November 2017, namun KPK belum menahannya. (Ant)

Lihat juga...