KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Bupati Jombang

Ilustrasi KPK - Foto: Dokumentasi CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Unsur saksi yang diperiksa kali ini terdiri dari dokter yang diketahui sebagai mantan Kepala Dinas, Asisten I Pemerintah Kabupaten Jombang, dan Plt Kepala Puskesmas Pulorejo, Jombang.

“Penyidik hari ini melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dengan tersangka Nyono Wiharli Suhandoko dan Inna Silestyowati di Polres Jombang. Materi pemeriksaaan, penyidik mendalami proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (27/2/2018).

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati sebagai pemberi suap. Dan Bupati Jombang 2013-2018 Nyono Suharli Wihandoko sebagai penerima suap.

Uang yang diserahkan Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi 34 puskesmas di Jombang. Dana hasil pengumpulan yang dilakukan sejak Juni 2017 totalnya mencapai Rp434 juta.

Dana tersebut dibagi-bagi, 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan 5 persen untuk bupati. Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna Silestyowati telah menyerahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko sebesar Rp200 juta pada Desember 2017.

Selain itu, Inna Silestyowati juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang, dan meminta pungutan liar (pungli) terkait izin. Pungli tersebut diduga telah diserahkan kepada Nyono Suharli Wihandoko pada 1 Februari 2018 sebesar Rp75 juta. Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Nyono Suharli Wihandoko untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Bupati Jombang 2018.

Sebagai penerima, Nyono Suharli Wihandoko disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak pemberi Inna Silestyowati disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ant)

Lihat juga...