Komnas HAM Inginkan UU Khusus Pelanggar HAM di Luar KUHP
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Rencana pemerintah menggabungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pinada sebagai pokok atau payung dari semua tindak pidana di Indonesia, mendapat kritikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ditakutkan kalau RKUHP yang akan disahkan nanti akan membatasi gerak Komnas HAM dalam melakukan tugas dan fungsi mereka sebagai pengawal HAM.
Untuk mengantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi dalam RKUHP yang akan disahkan oleh pemerintah dan DPR nanti. Maka Komnas HAM minta agar pelanggar HAM masuk pidana khusus atau undang-undang tersendiri di luar KUHP.
“Kepentingan kita yang paling pokok adalah soal materi-materi pemidanaan khusus. Karena kita Komnas HAM, maka kita ingin pelanggaran HAM berat masuk undang-undang khusus. Karena saat ini kan belum jelas ditaruh di mana, apakah di KUHP atau di undang-undang khusus,” kata M Khoirul Anam Komisioner Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Menurut Khoirul Anam yang biasa disapa Anang, prinsip pemidanaan pidana biasa dengan pidana khusus itu sangat jauh berbeda. Sehingga ditakutkan nilai-nilai HAM tidak masuk dalam KUHP karena bersifat umum, hal ini mungkin saja terjadi melihat RKUHP yang masih butuh pengkajian.
“Karena ada prinsip yang sangat mendasar dalam sistem pemidanaan HAM dan beda dengan pemidanaan biasa. Seperti, dalam logika kontruksi kasus, pembuktian dan bahkan logika legalitas itu sendiri sangat berbeda dengan pemidanaan biasa,” ungkapnya.
Bukan hanya itu saja, Komnas HAM juga khawatir apabila nanti RKHUP ini sudah berlaku semua pelanggar HAM akan masuk ke dalam lingkup KUHP bukan lagi UU Komnas HAM yang berlaku saat ini.
“Untuk saat ini UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Komnas HAM masih bisa digunakan. Tapi kita khawatir kalau UU KUHP disahkan, maka lebih menggunakan KUHP karena KUHP ini adalah pokok atau payung bagi UU lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Anang mengatakan, RKUHP disinyalir memperluas aspek pemidanaan, yang menimbulkan potensi besar penghukuman. Kondisi ini, lanjutnya berpotensi menambahkan masalah terhadap persoalan over capacity, selain itu, pemidanaan ini juga terkait basis argumentasi mendasar metode apa yang digunakan untuk menentukan ancaman pemidanaan yang diselamatkan terhadap sebuah tindak pidana.
“Komnas HAM juga telah memberikan masukan terhadap beberapa isu krusial terkait pengaturan tindak pidana khusus, khususnya terkait pengaturan kejahatan berat Hak Asasi Manusia. Komnas HAM menilai pengaturan ini lebih baik di dalam UU tersendiri tidak dimasukkan dalam RKUHP,” sebutnya.