Kadin Minta Pemprov Sulut Menindak Pencampur Boraks

MANADO — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengharapkan agar pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) agar menindaktegas pelaku usaha bahan pangan yang menggunakan boraks.

“Pemerintah harus tegas dan memberikan sanksi pada pelaku usaha yang menggunakan bahan berbahaya pada makanan,” kata Wakil Ketua Kadin Sulut Ivanry Matu di Manado, Sabtu.

Ivanry mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada pemerintah dan balai POM atas kinerja penemuan pelaku usaha di Kota Manado yang menggunakan boraks, ini karena Sudah menjadi tugas mereka untuk mengawasinya.

Dia menjelaskan dampak penggunaan boraks sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

“Dan pengawasan ini harus terus dilakukan secara rutin, jangan sampai pelaku usaha ini melakukan hal tersebut lagi,” jelasnya.

Kadin menilai pelaku usaha yang menggunakan boraks tersebut, sangat disayangkan karena produsen itu sampai tega hanya untuk mencari keuntungan kemudian menggunakan boraks.

Hal ini, katanya, seperti membunuh masyarakat secara perlahan.

“Pemerintah harus tegas supaya tidak ada lagi kasus seperti ini,” jelasnya.

Kepala Disperindag Jenny Karouw mengatakan menindaklanjuti temuan BPOM Manado pada (31/1) perihal temuan pangan mengandung bahan berbahaya di Kota Manado dan sudah mengeluarkan surat agar tidak melakukan pembelian dan penjualan bahan makanan mi yang diproduksi oleh IKM, selama industri tersebut belum memperbaiki proses produksi.

Sebanyak 20 penjual mi basah di Kota Manado yang menggunakan bahan berbahaya jenis boraks, di Pasar Bersehati sebanyak 13 penjual dengan produsennya di Perum Liwas, Teling Linkungan I, Tikala Ares, Cempaka Monas, dan ada juga produsen di Pasar Bersehati.

Dan, katanya, delapan penjual mi basah berada di Pasar Karombasan, dengan produsennya mi Etty Pasar Karombasan, Mi Steven Karombasan, Mi Roy Kampung Israel, Mi Meiske M Kampung Israel.[ant]

Lihat juga...