Harapan Keselamatan Konsumen Tertopang di RUU POM
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
PADANG — Konsumen di Indonesia pada umumnya dan di Sumatera Barat (Sumbar) pada khususnya menopangkan harapan yang begitu besar dengan adanya Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan, untuk segera disahkan menjadi Undang-undang.
Harapan ini muncul, tak terlepas dari situasi dan kondisi bahaya obat dan makanan yang mengancam beberapa daerah di Sumbar. Seperti dari beberapa kasus di Sumbar yang mengancam konsumen baik itu dari segi obat maupun dari sisi makanan.
Hal ini terlihat dari catatan Badan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang sepanjang tahun 2015-2017. Terdapat 860 item (29.568 pieces) obat dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 171 juta, 50 item (1.116 pieces) pangan dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 652 juta, 745 item (8.968 pieces) kosmetik dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 350 juta, dan 519 item (5.755 pieces) obat tradisional dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 274 juta.
Selanjutnya juga ada 1.677 item (32.602 pieces) produk obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 117 juta, serta barang bukti titipan milik Kejaksaan yang sudah berkekuatan hukum tetap sebanyak 6 item (1.069 pieces) obat tradisional dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 316 juta.
Dari retentan kondisi seperti itu, muncul kekhawatiran dari konsumen, yang tidak hanya bagi orang dewasa, tetapi juga bagi anak-anak yang jajan di sekolah.
Jonedi, warga di Kelurahan Air Pacah, Kota Padang, mengatakan, semakin majunya perkembangan teknologi, sangat terlihat obat dan makananpun bisa dibuat sedemikian rupa. Dari makanan yang telah kadaluarsa, bisa diubah bentuknya seakan mirip dengan makanan yang baru produksi. Seperti halnya yang terjadi di Kota Padang, tentang mie instan kadarluarsa yang dijual ke padagang pangsit, mie bakso, dan pengguna bahan mie sebagai kuliner.
Jika tidak ada pihak atau lembaga yang berwenang untuk mengatasi peredaran mie instan tersebut, maka ancaman kesehatan masyarakat sangatlah besar. Apalagi masyarakat di Kota Padang cukup banyak yang menyukai kuliner seperti pangsit dan mie bakso.
“Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan, harus diberi tindakan tegas. Agar tidak pihak lainnya yang mencoba melakukan tindakan yang sama,” ucapnya, Sabtu (10/2/2018).
Ia berharap, pihak kepolisian dan bersama BBPOM tidak memberikan toleransi terhadap orang-orang yang melakukan tindakan membuat makanan yang membahayakan masyarakat tersebut.
Dengan adanya berbagai jenis produk obat dan makanan di Sumatera Barat ini, yang tidak hanya dari produk dalam negeri tetapi juga datang dari luar negeri. Seakan ada celah beredarnya produk-produk ilegal di pasaran. Hal ini, membuat konsumen semakin teliti dalam setiap membeli sebuah produk.
Ketelitian konsumen yang dilakukan itu, seperti melihat tanggal kadarluarsa, logo halal, dan adanya pernyataan izin BBPOM yang terdapat pada kemesan produk. Akan tetapi, persoalan baru muncul, ketika suatu produk ditawari dengan harga yang murah. Kondisi ini cendrung membuat masyarakat atau pun konsumen jadi terperdaya. Akibatnya, ketelitian tadi dipinggirkan.
“Saya sering belanja di swalayan di dekat rumah. Ya hampir setiap barang yang saya beli saya lihat dulu tanggal dan izin barang yang dijual. Tapi, kalau barang yang dijual murah, saya mulai memikir, ini barang aman atau tidak. Jujur, saya terperdaya untuk membelinya, tapi ya itu, takut barang itu bisa berdampak buruk,” sebut, Rosalina, warga di Kota Solok, ketika hubungi dari Padang.
Dikatakannya, produk-produk baru yang belum ia kenal cukup banyak ditemui di media sosial atau melalui belanja online, serta adanya sales obat yang datang ke rumah-rumah warga, yang mencapai hingga ke desa-desa.
Kondisi seperti itu, seakan menjadi peluang bagi pihak-pihak yang menjual produknya tanpa harus masuk pasar. Sehingga ada kemungkinan, produk yang dijual itu tidak memiliki izin.
Hal yang demikian, seharusnya menjadi tugas BBPOM agar produk ilegal tidak masuk dan sampai ke tangan konsumen. Maka dari itu, dengan adanya RUU Pengawasan Obat dan Makanan, dinilai akan mampu mengatasai ancaman masuknya produk ilegal, yang tidak hanya di Sumbar, tetapi turut menyelamatkan masyarakat di Indonesia.

Sementara itu, Kepala BBPOM Padang Martin Suhendri mengatakan setelah nanti RUU Pengawasan Obat dan Makanan disahkan menjadi Undang-undang, maka akan menjadi kekuatan baru bagi BBPOM. Artinya segala persoalan dan kekhawatiran masyarakat maupun konsumen tentang ancaman produk ilegal seperti obat dan makanan, akan mampu diatasi.
Ia menjelaskan dalam Undang-undang tersebut jika dipahami secara garis besar, terdapat dua poin kekuatan baru yang dimilki BBPOM. Pertama melakukan intelijen dan penyidikan dalam bidang pengawasan obat dan makanan. Kewenangan kedua, melakukan penindakan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan.
Dengan adanya melakukan intelijen dan penyidikan dalam bidang pengawasan obat dan makanan, BBPOM akan mampu bergerak lebih cepat dan lebih luas. Lalu dengan adanya kewenangan melakukan penindakan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan, merupakan sebuah kekuatan bagi BBPOM, untuk bisa menuntaskan segala persoalan.
“Ya masalah perundang-undangan sampai sekarang kekuatan dan kewenangan BBPOM belum maksimal dan tidak komprehensif. Maka dari itu RUU Pengawasan Obat dan Makanan tengah dibahas, sebagai kekuatan baru bagi BBPOM,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini BBPOM dalam melalukan penindakan upaya hukum dan penyidikan masih menggunakan Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Pangan saja. Sehingga hal tersebut seakan membatasi ruang gerak kinerja BBPOM dalam mengantisipasi dan memberantas peredaran produk ilegal.
Untuk itu, BBPOM berharap RUU Pengawasan Obat dan Makanan untuk segera disahkan menjadi Undang-undang. Sehingga perlindungan masyarakat dari ancaman bahaya produk ilegal seperti obat dan makanan, bisa dilakukan secara maksimal oleh BBPOM.