DPRD Kalsel Tanggapi Positif Perubahan Channel Fee

Ilustrasi. Aktivitas di sungai. Dokumentasi CDN

BANJARMASIN  – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Rosehan NB, menyambut positif rencana perubahan pungutan atas penggunaan jasa alur atau “channel fee” ambang Sungai Barito.

“Sejauh untuk kepentingan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel, saya menyabut positif rencana perubahan channel fee tersebut,” ujarnya sebelum rapat paripurna DPRD provinsi itu di Banjarmasin, Senin.

Tetapi, tutur mantan Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel yang belakangan bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, BP2D DPRD provinsi setempat sampai saat ini belum menerima usulan perubahan peraturan daerah (Perda) tentang Channel Fee tersebut.

Oleh karenanya rencana perubahan channel fee ambang Sungai Barito tersebut tidak masuk dalam program pembentukan Perda (P3) Kalsel tahun 2018, lanjut Rosehan SH yang kini anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD provinsi itu.

“Namun walau tidak masuk dalam P3 Kalsel bisa saja pengusulannya segera tahun 2018 ini juga kalau dianggap perlu atau mendesak,” tegas Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut.

“Karenanya pula pihak-pihak yang mau mengusul perubahan channel fee tersebut agar segera mengomunikasikan dengan Biro Hukum Setdaprov Kalsel serta komisi yang membidangi pada DPRD provinsi setempat,” demikian Rosehan.

Menurut rencana, PT Amba Pers yang bertugas mengawal channel fee ambang Sungai Barito, terutama untuk jenis angkutan batu bara itu, Perda tentang Channel Fee perlu diubah guna peningkatan penerimaan daerah atau PAD provinsi setempat khususnya.

Lihat juga...