Dokter Bimanesh, Tersangka Perintangan Penyidikan, Kembali Diperiksa KPK

Editor: Satmoko

Dokter Bimanesh Sutarjo (kiri) di Gedung KPK Jakarta. Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dokter Bimanesh Sutarjo, tersangka perintangan penyidikan. KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan masing-masing Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo.

Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, tersangka Bimanesh Sutarjo tiba di Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. Saat ditanya sejumlah wartawan, Bimanesh tidak bersedia memberikan keterangan apapun seputar materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.

Yuyuk Andriati, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK mengatakan, bahwa agenda penyidik KPK hari ini melakukan pemeriksaan terhadap BST (Bimanesh Sutarjo). Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan perintangan atau menghalang-halangi penyidikan suatu kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Benar BST kembali diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat tersangka SN (Setya Novanto). Yang bersangkutan bersama tersangka lainnya yaitu FY (Fredrich Yunadi) diduga bekerjasama menghalangi penyidikan untuk tersangka SN (Setya Novanto),” kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Bimanesh Sutarjo diketahui merupakan seorang dokter Spesialis Penyakit Dalam (SPD) yang sehari-harinya bekerja di Rumah Sakit Medika Permata Hinjau, Kebayoran, Jakarta Selatan. Yang bersangkutan sempat menangani Setya Novanto pasca mengalami kecelakaan mobil Toyota Fortuner warna hitam tanggal 16 November 2017 yang lalu.

KPK menduga bahwa Bimanesh Sutarjo sengaja telah memanipulasi data rekam medis terkait kondisi kesehatan Setya Novanto. KPK juga menemukan sejumlah kejanggalan, biasanya korban kecelakaan langsung mendapatkan pertolongan pertama di Instalasi Gawat Darurat (IGD) namun anehnya Setya Novanto justru langsung dirawat di Ruang Instalasi Rawat Inap RS. Medika Permata Hijau.

Tak lama kemudian petugas KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. Setelah berstatus tersangka, pihak KPK langsung menangkap dan mengamankan Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Jakarta sambil menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan.

Lihat juga...