Dokter Bhimanesh Kembali Diperiksa KPK

Editor: Koko Triarko

Dokter Bhimanesh Sutarjo (rompi oranye) di Gedung KPK Jakarta. –Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dr. Bhimanesh Sutarjo, sebagai tersangka dalam kasus ‘hilangnya’ Setya Novanto.

Bhimanesh Sutarjo yang tampak terlihat mengenakan rompi tahanan warna oranye, hanya diam dan tidak bersedia memberikan keterangan apa pun kepada awak media.

Sementara, Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa yang bersangkutan hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan persekongkolan antara Bhimanesh dengan Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto.

“Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah yang bersangkutan beberapa kali pernah diperiksa dalam kasus yang sama”, jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Bhimanesh dan Fredrich Yunadi diduga merencanakan skenario untuk kepentingan melindungi Setya Novanto yang saat itu sedang dicari pihak KPK, karena mangkir atau tidak menghiraukan undangan panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik KPK.

Bimanesh diduga juga sengaja memalsukan atau memanipulasi data terkait kondisi kesehatan Setya Novanto.

Penyidik KPK menduga, Bhimanesh Sutarjo merekayasa penanganan atau pertolongan pertama kepada Setya Novanto pascakecelakaan mobil Toyota Fortuner warna hitam yang ditumpanginya bersama sejumlah ajudan dan pengawalnya. Mobil tersebut tiba-tiba tanpa diketahui sebabnya menabrak trotoar yang ada di pinggir jalan.

Setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Setya Novanto seharusnya mendapatkan pertolongan pertama di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), namun justru dirujuk ke Ruang Instalasi Rawat Inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan penyelidikan dan temuan sejumlah barang bukti, KPK menetapkan dokter Bhimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Saat ini keduanya secara resmi ditahan KPK, bahkan kasus perkara atas nama Fredrich Yunadi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Lihat juga...