Benang Kusut Impor Garam
Oleh: Muhamad Karim*
Mencuatnya impor garam awal 2018, memunculkan kegaduhan baru soal pangan di Indonesia. Pasalnya, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepakat membuka kran impor garam senilai 3,7 juta ton.
Impor diperuntukkan bagi kebutuhan industri. Angka ini lebih besar ketimbang 2016 sebesar 3,39 juta ton. Sementara, kebutuhan garam konsumsi 812.132 ton lebih tinggi dibandingkan tahun 2016 800.000 ribu ton. Ironisnya setiap tahun impor garam terus melonjak. Meski, pasokan garam produksi tambak rakyat untuk kebutuhan konsumsi disinyalir memenuhi permintaan nasional.
Pertanyaannya, mengapa kita kerap mengimpornya setiap tahun? Padahal, program usaha swasembada garam nasional marak digalakkan? Lalu, mengapa pula produksi garam nasional hingga kini tak pernah memenuhi standar mutu kebutuhan industri? Persoalan ini menjadi klasik bak benang kusut.
Problem Struktural
Impor garam yang berlangsung setiap tahunnya, bukan sekedar problem standar mutu dan produksinya. Melainkan sudah menjadi problem struktural yang bersifat ekonomi politik.
Pertama, usaha garam nasional selama ini tak pernak naik kelas secara standar mutu dan produktivitasnnya. Petani garam kita masih menggunakan cara produksi tradisional yang mengandalkan sinar matahari tanpa sentuhan teknologi. Terkesan situasi ini dibiarkan pemerintah sehingga melanggengkan “impor” setiap tahunnya.
Alasannya klasik. Iklim yang tidak menentu hingga jadi legitimasi pembenaran impor. Sayangnya hingga kini, teknologi penggaraman yang mampu meningkatkan mutu dan produktivitasnnya belum dikuasai petambak garam. Di tambah lagi lembaga-lembaga riset milik pemerintah dan swasta serta perguruan tinggi masih minim menemukan teknologi baru proses penggaraman. Ada kesenjangan penguasaan teknologi. Sementara, kebutuhannya meningkat setiap tahun.
Di sinilah pentingnya kehadiran teknologi penggaraman di tingkat petambak agar tidak menggantungkan diri pada sinar matahari dan menghindari gangguan curah hujan tinggi. Jika inovasi dan temuan baru teknologi penggaraman telah kuasai dan diakses petambak garam, otomatis mereka telah mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan sesuai amanat UU No 7/2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Kedua, secara geologis dan geografi, kepulauan Indonesia tidak memiliki tambang garam alami seperti di India, Inggris, China, Australia, Meksiko dan Kolumbia. Mereka tidak perlu mengolah air laut menjadi garam. Cukup memanen garam alami dan memprosesnya buat peningkatan mutu.
Inilah yang membedakan cara produksi garam kita dengan negara-negara tersebut. Di Indonesia, jika curah hujan tinggi otomatis salinitas air laut turun dan proses penggaraman memakan waktu lama bahkan berpotensi gagal total.
Ketiga, bisnis garam menggiurkan dibalik rasa asinnya. Tatkala kran kuota izin impor dibuka, para importir bak mendapatkan durian runtuh. Artinya, pemerintah boleh saja berdalih mekanisme ini bisa diatur dan diawasi.
Faktanya sebaliknya. Bisnis garam telah menjadi ladang perburuan rente. Pelakunya datang dari pelaku usaha (korporasi), politisi hingga elit penguasa yang berkonspirasi agar mendapatkan rente ekonomi.
Makanya, wajar sepanjang tahun tatakelola garam nasional tidak pernah beres dan impor dipelihara. Ditambah pula data produksi dan kebutuhan garam nasional setiap tahun berbeda antar kementerian/lembaga yang membenarkan impor.
Keempat, instrumen pengaturan impor lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 125/2015 disinyalir berpotensi memudahkan impor garam (garam industri aneka-pangan), yang sesungguhnya dapat diproduksi domestik.
Aturan ini terkesan menganaktirikan penyerapan produksi garam nasional dan memprioritaskan “impor”. Makanya, pemerintah mestinya merevisi aturan itu untuk lebih memprioritaskan penyerapan garam petambak lewat PT Garam (BUMN). Pun termasuk impornya jika pasokan dalam negeri tak mencukupi. Stok serapan PT Garam bisa saja mengolahnya dahulu baru memasarkan agar meningkatkan kualitas dan harganya.
Kelima, akses permodalan juga jadi problem klasik dalam mencapai swasembada garam. Pasalnya, perbankan nasional kita masih enggan memodali petambak garam akibat tak adanya jaminan memperoleh kredit investasi dan modal kerja.
Mestinya, di daerah sentral-sentral garam perlu dihidupkan koperasi petambak garam bermitra strategis dengan PT Garam untuk menampung hasil produksi petambak, menyediakan teknologi penggaraman, skim kredit serta tenaga pendamping untuk meningkatkan kualitas dan produktivitasnya. Tugas pemerintah, menyediakan infrastruktur pergudangan dan sarana pengangkutan.
Keenam, mengupayakan penghentikan alih fungai lahan potensial garam jadi kawasan industri atau pertambakan ikan. Jika, perlu pemerintah membuat peraturan pemerintah (PP) tentang penetapan lahan garam abadi. Lalu, pemerintah melakukan reforma agraria pesisir lewat pembagian lahan-lahan garam untuk mengenjot produksi dibarengi ketersediaan instrumen kelembagaan memadai baik kebijakan fiskal (insentif dan perizinan, politik anggaran) maupun moneter (kredit investasi dan modal kerja).
Langkah ke Depan
Impor garam oleh suatu negara untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan industri dalam negerinya bukanlah barang haram. Asalkan, produksi dalam negeri tidak mencukupi pada saat tahun berjalan akibat kondisi alam yang tidak bersahabat.
Kebijakan impor menjadi ironisnya apabila terjadi sepanjang tahun bersamaan pula dengan petambak garam mengalami surplus produksi. Bukankah kebijakan begini mematikan petambak garam? Disinilah pentingnya perlunya langkah strategis.
Pertama, dalam jangka pendek hingga menengah, pemerintah segera menginventarisasi temuan-temuan baru lembaga riset dan perguruan tinggi yang berhasil mempercepat proses penggaraman air laut dengan kualitas terbaik. Lalu, mensosialisasikan dan mengintroduksikannya kepada petambak lewat pelatihan, bimbingan teknis dan pendampingan agar mereka melek teknologi tersebut.
Kedua, mengembangkan kelembagaan “ekonomi solidaritas” petambak garam melalui arsitektur ekonomi rakyat berbasis koperasi desa pesisir. Tujuannya agar petambak garam berdaya dan memiliki posisi tawar yang kuat.
Ketiga, menghadirkan peran negara produktif dalam tatakelola pergaraman nasional dalam ranah meta-governance.
Peran yang dimainkan negara, (i) sebagai vektor penentu arah (steering) yang menjamin tercapainya tujuan pengelolaan usaha garam (ii) memonitor dan mengawasi performa tatakelola pergaraman secara efektif (terutama mutu produk); (iii) adanya kepemimpinan yang otoritatif dalam terkait kebijakan fiskal dan moneter untuk mendukung peningkatan produtivitas usaha dan mutu garam nasional; (iv) terpenuhinya norma demokratisasi dalam tatakelola garam; (v) adanya akubtabilitas dan (vi) adanya legitimasi politik secara demokratis dan akuntabilitas publik dalam penerapan tatakelola yang efektif.
Lewat peran ini, negara akan mampu menstabilkan harga, mengendalikan impor, mengawasi mutu produk di tingkat petambak, menegosiasikan berbagai aktor yang terlibat dalam bisnis garam, dan membuat aturan yang menempatkan para aktor berdiri setara (equal) dalam mekanisme institusi pasar yang berkeadilan.
Imbasnya, kebijakan negara tidak mengorbankan petambak garam dan juga stok garam konsumsi maupun industri tetap terjaga ketersediannya. Para aktor yang terlibat dalam mekanisme ini ialah koperasi garam rakyat beranggotakan petani garam, PT Garam (BUMN) dan juga swasta/asosiasi garam, aktor non-negara, dan kelompok pengguna lainnya termasuk gerakan masyarakat sipil. Lewat langkah-langkah inilah diharapkan benang kusut pergaraman nasional dapat terselesaikan dan ketergantungan impor perlahan-lahan berkurang signifikan hingga tercapai swasembada di masa datang.
*Dosen Universitas Trilogi Jakarta/ Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim