Balikpapan Targetkan PAD Rp565 Miliar
Editor: Koko Triarko
BALIKPAPAN — Pada 2018, Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp565 miliar, naik dari tahun sebelumnya. Ada pun sektor yang paling digenjot dalam perolehan PAD adalah sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan, pajak Hotel, Restoran dan Hiburan.
Hingga 25 Januari 2018, perolehan pendapatan pajak daerah dan retribusi telah mencapai Rp31,691 miliar atau 5,61 persen dari target. Ada pun untuk pajak daerah telah terkumpul Rp28,919 miliar atau 5,87 persen dari target Rp492,614 miliar.
Sedangkan retribusi daerah terkumpul Rp2,671 miliar atau 3,79 persen dari target sebesar Rp70,525 miliar. Kemudian pendapatan lain yang sah ditarget Rp2,015 miliar dan telah terhimpun Rp100 juta atau 4,99 persen.
“Dari target PAD itu, terdapat 19 retribusi dan 11 pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah kota. Target tertinggi ada pada PBB dan pajak hotel, restoran maupun hiburan,” terang Kepala Badan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Mohammad Noor, Kamis (8/2/2018).
Ia optimis, dalam penghimpunan dan perolehan pajak maupun retribusi pada tahun ini akan tercapai dengan segala upaya yang dilakukan.
Pihaknya juga meminta para wajib pajak, agar tepat waktu dalam penyetoran dengan batas waktu tanggal 15 setiap bulannya, karena bila terlambat bisa dikenakan denda 2 persen.
“Bagi wajib pajak dapat melaporkan pajak sesuai data yang ada, pelapor dengan sengaja menggunakan data yang tidak benar, akan dikenakan denda hingga 200 persen,” ucap Noor.
Dia juga menjelaskan, dapat pendataan pajak dinas terkait menerapkan aplikasi yang dapat mencatat transaksi dari kasir. Aplikasi itu terhubung dengan mesin, sehingga akan diketahui nominal transaksi yang dilakukan setiap hari.
“Iya, kami sudah terapkan aplikasi yang sudah terhubung dengan mesin, sehingga dapat diketahui transaksi setiap harinya,” sebutnya.
Selain itu, pereolehan retribusi terus ditingkatkan dengan upaya yang dilakukan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Balikpapan. Mengingat terdapat 19 retribusi daerah yang dikelola pemerintah kota, termasuk retribusi layanan persampahan yang tahun ini ditargetkan Rp14 miliar.
“Retribusi sampah ini sudah mencapai Rp190 juta hingga Januari 2018. Sama halnya retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mencapai Rp386 juta dari target Rp20 miliar. Potensi retribusi sangat besar, sehingga harus terus didorong,” tandasnya.