Balikpapan Mulai Gelar Operasi Simpatik Angkutan Daring

Editor: Koko Triarko

BALIKPAPAN — Mulai diterapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Dengan  Kendaraan Umum Tidak dalam Trayek, operator dan pengemudi taksi online diminta untuk mematuhi aturan tersebut.

Guna mengingatkan operator, maka pada Jumat (2/2/2018) dilakukan operasi simpatik oleh tim gabungan yang terdiri Satlantas Polres Balikpapan, Pom TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Balikpapan.

Dalam operasi simpatik ini, Dinas perhubungan bersama Satlantas Polres Balikpapan, POM TNI, Satpol PP memberikan teguran kepada 8 kendaraan taksi online yang beroperasi tanpa izin.

“Kendaraan yang kita beri teguran tertulis ada delapan. Kalau pertama kedua kena operasi simpati, kita masih tegur kalau ketiga kalinya kita tilang,” terang Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Sudirman Dyaleksana, Jumat (2/2/2018).

Dikatakannya, sesuai surat edaran Dirjen Perhubungan Darat, bahwa operasi simpatik dilakukan mulai hari ini hingga satu bulan ke depan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk peringatan dengan diterapkannya kebijakan Permenhub tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Sudirman Djayaleksana. –Foto: Ferry Cahyanti

“Operasi simpatik sebulan sesuai edaran Dirjen perhubungan Darat.  Kita operasi dengan cara pura-pura pesan. Mau nggak mau kita lakukan seperti itu, karena susah,” katanya.

Tercatat, di Balikpapan baru satu perusahaan yang mengantongi izin resmi, yaitu PT Bumi Jasa untuk 5 kendaraan. “Yang lain belum ada yang mengajukan,” sebut Sudirman.

Untuk itu, pihaknya selalu mengingatkan kepada pemilik atau pun operator kendaraan online, agar segera mengajukan izin operasional transportasi online di Balikpapan.

“Perusahaan aplikasi taksi online wajib setiap sopir taksi online melakukan uji KIR dan memiliki Sim A Umum. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Februari 2018,” ucapnya.

Diketahui, kuota taksi online di Kota Balikpapan sekitar 150 unit dan untuk wilayah Kalimantan Timur memiliki kuota sebanyak 900 unit.

Lihat juga...