Komnas HAM Desak Pemerintah Tunda Pengesahan RKUHP

Editor: Koko Triarko

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. -Foto: M Hajoran

JAKARTA — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merencanakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (RKUHP) akan disahkan menjadi Undang-Undang KUHP pada Februari, ini. Padahal, dalam RKUHP masih banyak pasal yang kontroversial dan bermasalah.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) minta agar RKUHP dilakukan penundaan pengesahan, karena beberapa hal penting masih membutuhkan kajian mendalam.

“Berdasarkan kajian, monitoring dan berbagai masukan dari masyarakat, maka Komnas HAM memandang penting untuk dilakukan penundaan pengesahan RKUHP yang direncanakan akan disahkan dalam waktu dekat,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Menurut Komnas HAM, kata Taufan, beberapa alasan penting penundaan pengesahan RKUHP itu antara lain: pertama, pentingnya untuk memastikan konsistensi pasal-pasal yang pernah mendapat perhatian luas dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dan pasal-pasal yang berkesesuaian secara substansi dan prinsip dalam HAM. Hal ini, misalnya, terkait pasal-pasal yang berhubungan dengan kekuasaan dan kebebasan menyuarakan pendapat.

“Kedua, pendalaman dan uji terhadap pemidanaan. Salah satu yang mendasar dalam penyusunan RKUHP adalah aspek pemidanaan. Secara faktual lembaga pemasyarakatan di Indonesia mengalami over capacity tanpa menemukan jalan keluar yang sistematis menjawab persoalan tersebut,” jelasnya.

Bukan hanya itu saja, kata Taufan, RKUHP disinyalir memperluas aspek pemidanaan, yang menimbulkan potensi besar penghukuman. Kondisi ini berpotensi menambah masalah terhadap persoalan over capacity. Selain itu, pemidanaan ini juga terkait basis argumentasi mendasar metode apa yang digunakan untuk menentukan ancaman pemidanaan yang diselamatkan terhadap sebuah tindak pidana.

“Komnas HAM juga telah memberikan masukan terhadap beberapa isu krusial terkait pengaturan tindak pidana khusus, khususnya terkait pengaturan kejahatan berat Hak Asasi Manusia. Komnas HAM menilai pengaturan ini lebih baik di dalam UU tersendiri, tidak dimasukkan dalam RKUHP,” ungkapnya.

Karena, sebut Taufan, hal ini masuk dalam pengaturan kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan kejahatan agresi yang merupakan jenis tindak pidana luar biasa, sehingga perlu pengaturan secara khusus dalam undang-undang tersendiri.

Hal ini terkait beberapa prinsip dasar yang berlaku dalam Hukum HAM di dunia dan diakui oleh Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional, antara lain terkait tanggung jawab, daluarsa, dan beberapa prinsip krusial lainnya dengan revisi UU Nomor 26 Tahun 2000 dan ini jauh lebih strategis daripada masuk di RKUHP.

“Setiap usaha penyelesaian RKUHP yang belum selesai sampai saat ini, adalah prestasi dan legacy yang telah dilakukan oleh semua pihak dalam proses dan tahapan tersebut. Namun demikian, KUHP sebagai pokok yang mendasari hukum pidana yang akan berlaku lebih baik untuk dipastikan dengan baik, dengan pendalaman yang komprehensif termasuk dampak, maka pelibatan yang luas dalam proses pembahasan menjadi penting untuk dilakukan,” sebutnya.

Lihat juga...