Zumi Zola Klarifikasi Dugaan Suap RAPBD Pemprov Jambi

JAKARTA — Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola, memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta, Jumat (5/1/2018). Zumi Zola diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembahasan APBD  Provinsi Jambi, Tahun Anggaran (TA) 2018.

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Zumi Zola keluar meninggalkan Gedung KPK, dan memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemanggilan terhadap dirinya. Zumi Zola mengaku, dirinya sudah menyampaikan seluruh keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta.

“Kedatangan saya ke sini dalam rangka memenuhi panggilan penyidik KPK, sekaligus mengklarifikasi atau menjawab semua pertanyaan dari penyidik KPK, saya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi, Tahun Anggaran 2018, semuanya sudah saya jelaskan, perinciannya silahkan tanya penyidik KPK”, jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/1/2017).

Zumi Zola mengaku dirinya selama ini tidak pernah memberikan perintah atau arahan apa pun kepada masing-masing bawahannya terkait pembahasan RAPBD tersebut. Namun, kenyataannya sejumlah pejabat penting di Pemprov Jambi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu yang lalu.

Salah satu pejabat penting Pemprov Jambi yang terjaring OTT KPK adalah Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi. Kemudian Arfan pejabat Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Pemprov Jambi, Saifudin pejabat Asisten Daerah III Pemprov Jambi dan seorang oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi yaitu Supriono.

Saat ditanya penyidik KPK, Zumi Zola mengaku dirinya sebagai atasan atau Gubernur Provinsi Jambi telah memberikan arahan atau perintah yang jelas kepada bawahannya. Salah satunya adalah instruksi Zumi Zola, bahwa jangan sampai ada masalah atau kesalahan dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2018.

Lihat juga...