Walkot Balikpapan Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Korupsi

BALIKPAPAN — Setidaknya 26 pertanyaan harus dijawab oleh Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi rumah potong unggas (RPU) tahun anggaran 2015. Pemeriksaan dilakukan selama tiga jam oleh subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (5/1/2018).

Rizal Effendi datang memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Kaltim terkait kasus tersebut sebagai saksi, didampingi lima kuasa hukumnya. Menurut Rizal, terdapat 26 pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak polda dan pihaknya dapat menjawab pertanyaan sesuai dengan tupoksinya.

“Baik saja dan lancar. Penanyanya sopan. Singkat tidak makan waktu lama. Ada 26 pertanyaan yang ditanyakan,” ucapnya, usai diperiksa sebagai saksi di Mapolda Kaltim, Jumat (5/1/2018).

Ia merinci, beberapa pertanyaan yang ditanyakan di antaranya data riwayat pendidikan dan pertanyaan teknis berkaitan dengan tanggung jawab kebijakan sebagai walikota, termasuk pengetahuannya atas masalah yang disidik.

“Awalnya data riwayat pendidikan, pertanyaan teknis berkaitan dengan tanggung jawab kebijakan sebagai wali kota,” sebutnya, didampingi kuasa hukumnya, Piatur Pangaribuan, SH.

Rizal juga menjelaskan, proses pengadaan lahan RPU sudah sesuai prosedur mulai dari studi lokasi, rencana strategis hingga studi kelayakan, pembahasan anggaran dan pembentukan tim appraisal. “Semua sudah dilakukan termasuk telaah staf,” ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hokum, Piatur Pangaribuan, menerangkan, adanya perubahan anggaran dari Rp2,5 miliar menjadi Rp12,5 miliar telah melalui tahap yang berjenjang. “Semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditanyakan sesuai dengan normatifnya,” tukasnya.

Piatur menambahkan, awalnya pengajuan dari Dinas Pangan, Pertanian dan Kelautan ke Bappeda, kemudian diperiksa oleh Sekretaris Daerah dan disetujui Walikota Balikpapan.

“Kalau ada yang mempertanyakan kenapa walikota tidak tahu, karena sudah didelegasikan ke dinas dan badan di Pemkot Balikpapan. Kalau Pak Wali sampai mengurusi teknis berarti melampaui kewenangan,” sebutnya, didampingi kuasa hukum lainnya, Agus Ramli dan Aniroh.

Kasus dugaan korupsi RPU ini muncul sejak 2015, dan ditangani oleh Polres Balikpapan, kemudian dilimpahkan ke Polda Kaltim pada  2017 dan belum ada penetapan tersangka. Ketika itu, anggaran pengadaan lahan RPU tertulis Rp2,5 miliar di RAPBD dan membengkak menjadi Rp12,5 miliar di APBD 2017.

Lihat juga...