Bupati Hulu Sungai Tengah Ditahan di Rutan KPK
JAKARTA — Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif, langsung ditahan oleh penyidik KPK.
Abdul Latif keluar meninggalkan gedung KPK Jakarta dengan mengenakan rompi oranye dan mendapatkan pengawalan ketat sejumlah petugas KPK hingga masuk ke dalam mobil tahanan.
Abdul Latif mulai saat ini akan menjalani masa penahaan untuk sementara selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Masa penahanan terhadap Abdul Latif maupun tersangka lainnya bisa kembali diperpanjang selama beberapa hari, tergantung keperluan atau kebutuhan penyidik.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/1/2018), membenarkan, bahwa Bupati HST Abdul Latif bersama sejumlah tersangka lainnya langsung menjalani masa penahanan sementara di sejumlah Rutan KPK yang tersebar di Ibukota Jakarta.
Menurut Febri Diansyah, penahanan sementara yang dilakukan penyidik KPK terhadap 4 orang tersangka kasus dugaan suap tersebut semata-mata untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan terkait suatu kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Febri Diansyah menjelaskan, keempat tersangka ditahan secara terpisah, di sejumlah rutan yang berbeda.
Febri Dianysah juga menyampaikan, jika KPK marasa prihatin terkait masih maraknya kasus korupsi yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Padahal, sebelumnya sejumlah pejabat penyelenggara negara mulai dari gubernur, bupati hingga walikota telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman, terkait pakta integritas anti korupsi dengan KPK.